Medan - Pasangan calon tunggal yang juga petahana, Dosmar Banjarnahor - Oloan Nababan, kalah melawan kolom kosong di Dolok Sanggul dalam Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 2020.
Berdasarkan data dari https://pilkada2020.kpu.go.id pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 9.53 WIB, paslon Dsomar-Oloan meraih suara di ibu kota Humbahas itu sebanyak 8.260 suara, sedangkan kotak kosong atau kolom kosong meraih 8. 504 suara, dengan suara masuk 64,77 persen.
Tak cuma di Dolok Sanggul, Dosmar-Oloan juga kalah di dua kecamatan lainnya, yakni Parlilitan dan Pakkat. Di Parlilitan paslon Dosmar-Oloan meraih 3.055 suara, sedangkan kolom kosong unggul dengan 4.093 suara, dengan suara masuk 70, 21 perse.
Di Pakkat, paslon Dosmar-Oloan meraih 3. 951 suara, sedangkan kolom kosong unggul jauh, yakni 6.330 suara, dengan suara masuk 84,91 persen.
Paslon Dosmar-Oloan unggul di tujuh kecamatan lainnya. Dan sementara paslon ini unggul, yakni 52, 4 persen dengan total suara sementara 40.401 suara.
Sedangkan kolom kosong meraih 47,6 persen dengan total sementara 36. 662 suara.
Baca juga:
- Kolom Kosong di Humbahas Kalahkan Petahana di Dua Kecamatan
- Pilkada Humbahas, Petahana Nyaris Kalah Lawan Kotak Kosong
- Kotak Kosong Unggul Sementara di Humbahas?
Melihat posisinya unggul sementara dari kolom kosong, Dosmar Banjarnahor kepada Tagar, enggan berkomentar jauh. Dia menyebut baru akan memberikan pernyataan setelah KPUD secara resmi mengumumkan hasil.
Diketahui, dalam Pilkada 2020 di Sumut, ada tiga daerah dengan paslon tunggal melawan kolom kosong.
Selain Kabupaten Humbahas, ada Kota Pematangsiantar dan Kota Gunung Sitoli.
Di Kota Pematangsiantar, paslon Asner Silalahi-Susanti Dewayani menang telak melawan kolom kosong. Asner-Susanti hasil hitung sementara meraih 76,6 persen, sementara kolom kosong hanya meraih 23,4 persen.
Sama halnya di Kota Gunung Sitoli, paslon Lakhomizaro Zebua-Sowaa Laoli unggul, dengan meraih suara 75,5 persen. Sedangkan kolom kosong hanya meraih 24,3 persen.
Semua data diambil dari laman KPU, https://pilkada2020.kpu.go.id. Disebutkan, data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah hasil foto formulir model C.Hasil-KWK yang dikirim KPPS melalui Sirekap.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.[]