Warga Gowa Kompak Serahkan Sajam ke Polisi

Warga Gowa sukarela menyerahkan senjata tajam secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Sejumlah senjata tajam jenis badik, tombak, busur atau panah dari warga diserahkan Pemerintah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sul-Sel ke Polsek setempat. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) kompak menyerahkan senjata tajam (Sajam) ke pihak kepolisian melalui pemerintah setempat masing-masing. Penyerahan senjata tajam jenis badik, busur atau panah dan tombak berdasarkan imbauan Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola dalam hal menekan angka kriminalitas.

Di Kecamatan Pallangga, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan sajam ke pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, untuk kemudian diserahkan ke Polsel Pallangga, Gowa.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, imbauan itu diharap menekan kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam dan tidak membawanya secara bebas di tempat tempat umum.

Terima kasih masyarakat Gowa telah merespon imbauan kami dengan menyerahkan senjata tajam dengan penuh kesadaran.

"Senjata tajam yang dimaksud dalam imbauan tersebut adalah jenis senjata rakitan, badik dan busur dan bukan senjata pusaka," kata Mangatas, Senin, 16 Desember 2019.

Dia menegaskan tidak ada sama sekali penyitaan senjata pusaka milik warga, namun tetap diimbau disampaikan ke Polres Gowa untuk dibuatkan surat keterangan, agar dapat dibawa saat acara acara tertentu, seperti acara adat maupun budaya.

"Benda pusaka biasanya dikeluarkan pada waktu tertentu ,Contoh saat pencucian benda pusaka atau Accera Kalompoang keluarga kerjaan Gowa," ujar Mangatas.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senjata tajam miliknya. Perihal benda pusaka, Boy Samola berharap agar semuanya terdaftar dan mendapat surat keterangan dari Polres Gowa.

"Saya mempersilahkan warga membawa benda pusaka saat ada kegiatan adat atau budaya, amun saya mengimbau agar benda pusaka itu didaftarkan terlebih dahulu secara resmi agar kami buatkan surat keterangan, seperti di atur dalam Undang-Undang," tegasnya.

Dia melanjutkan, dalam Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 yang dimaksud senjata tajam adalah senjata penikam, senjata penusuk dan senjata pemukul. Sementara untuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan tidak termasuk dalam Undang-Undang tersebut.

“Terima kasih masyarakat Gowa telah merespon imbauan kami dengan menyerahkan senjata tajam dengan penuh kesadaran, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum semakin baik," demikian Boy. []

Berita terkait
Dendam, Karyawan di Gowa Curi Harta Majikan
NT melancarkan aksi pencuriannya dikediaman korban, di Perumahan Royal Spring.
Polres Gowa Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba
Satuan narkoba Polres Gowa membongkar sindikat peredaran narkoba yang selama ini beroprasi di Makassar, Gowa dan Takalar.
Tahun 2019 Angka Perceraian di Gowa Meningkat
Pengadilan Agama Gowa mencatat pada tahun 2019 tercatat sudah ada 1208 kasus.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.