Gowa - Seorang karyawan Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) berinisial NT 26 tahun, menggasak sejumlah barang dan uang milik majikannya, Nirwan, 49 tahun. Salah satu yang dibawa lari adalah replika senjata Airgun.
NT melancarkan aksi pencuriannya dikediaman korban, di Perumahan Royal Spring blok B6 nomor 9, Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) sekitar pukul 12:00 Wita, Sabtu, 7 Desember 2019.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengambil kunci rumah korban yang tersimpan di dalam rak sepatu disaat rumah tanpa penghuni.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polres Gowa. Dia diringkus anggota Polres Bulukumba di tempat pelariannya setelah mendatangi pesta pernikahan di Kabupaten Bulukumba. Kamis, 12 Desember 2019 lalu. Sehari setelahnya Polres Bulukumba membawa pelaku ke Polres Gowa.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengambil kunci rumah korban yang tersimpan di dalam rak sepatu disaat rumah tanpa penghuni," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Gowa, Senin, 16 Desember 2019.
Pelaku menecuri sejumlah barang berharga milik majikannya termasuk Airgun beserta amunisi dengan alasan dendam karna pelaku sering dimarahi di depan umum serta lambat menerima gaji dari korban.
"Pelaku juga sakit hati dengan kedua orang tuanya karena tidak mendapat perhatian atau broken home," kata Mangatas.
Saat ini pihak kepolisian sudah memperoleh keterangan dari dua orang sanksi, yakni Iwan, 34 tahun dan Mamy, 32 tahun. Aksi NT dilancarkan berawal saat ke rumah korban menggunakan sepeda motor lalu masuk dan mengambil kunci dirak sepatu.
"Pelaku lalu membuka kunci pintu samping kemudian masuk ke dalam rumah lalu naik ke lantai dua kamar korban, dan mengambil Airgun Wingun 357 cal 4.5 mm dan uang Rp1 juta yang tersimpan didalam laci kerja di dalam kamar. Pelaku juga mengambil celengan berisi Rp4 juta dan uang kontan 1 juta," jelas Mangatas.
Karena tidak puas, lalu pelaku turun ke lantai dasar dan mencuri dua pasang sepatu. Sepatu itu dijual seharga Rp800 ribu setelah pulang ke rumah kontrakan miliknya. Dari hasil penjualan sepatu, pelaku membeli tramadol sekitar 10 bungkus seharga Rp300 ribu
"Pelaku lalu melarikan diri ke Bulukumba naik motor," ungkap Mangatas.
Dia melanjutkan bahwa pelaku melakukan aksi karena telah mengetahui tempat penyimpanan kunci rumah.
"Pelaku menjadi karyawan korban selama tiga tahun. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ucapnya. []