Polres Gowa Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba

Satuan narkoba Polres Gowa membongkar sindikat peredaran narkoba yang selama ini beroprasi di Makassar, Gowa dan Takalar.
Ke enam pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Satuan Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan membongkar sindikat peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di Kota Makassar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa. Enam pelaku langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya masih anak dibawah umur.

Mereka adalah RW 15 tahun, MI 15 tahun, MY 21 tahun, MF alias Angga 18 tahun, AZT 36 tahun dan BU 44 tahun. Mereka ditangkap di tiga titik yang berbeda pada tanggal 13 dan 14 Desember 2019.

RW, MI dan MY diamankan di Desa Pakkatto Kecamatan Bontomarannu, Gowa. MF dan AZT diamankan di Kompleks Kodam Gunung Sari Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan BU diamankan di Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu, KabupatenTakalar.

Hasil interoasi terhadap Muh Yoga menunjuk Muh Fadly sebagai pemilik Sabu.

Dari sindikat ini, yang berperan sebagai bandar adalah Budiman, dia mendapatkan nerkoba golongan satu jenis sabu dari Kota Palu seharga Rp 80 juta per ons.

"Modus pelaku mendapatkan sabu dengan cara dipesan secara langsung. Melakukan pesanan via telepon. Shabu diover kepada rekan-rekannya kemudian dijual bahkan dikonsumsi oleh para pelaku," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Senin, 16 September 2019.

Ke enam sindikat yang sudah saling kenal ini diamankan setelah melakukan operasi pengejaran selama dua hari. Berawal dari informasi yang diterima satuan narkoba terkait adanya lokasi transaksi narkoba.

Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengintai tempat transaksi narkoba di Jalan Poros Malino kemudian dilakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap 2 pelaku Reza Wardani dan Mun Ilham. Dilokasi ditemukam satu pirex bekas dan lima sachet sabu milik Yoga.

"Hasil interoasi terhadap Muh Yoga menunjuk Muh Fadly sebagai pemilik Sabu. Pasca Interogasi terhadap Muh Fadly menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp 500 ribu. Dia menunjuk Arisandy Z Tahir sebagai pemilik sabu kemudian polisi melakukan penangkapan dan ditemukan 3 shaset sabu dan barang bukti lainnya," kata AKP Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud.

AZT yang selama ini beroperasi di Makassar akhirnya membongkar keterlibatan bosnya, BU yang berperan sebagai bandar. Ia mengaku sabu miliknya dibeli dari Budiman Dg Rapi sebanyak 20 gram seharga Rp 22 Juta.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Budiman Dg Rapi dan ditemukan dua sachet sabu di halaman rumah dan barang bukti lainnya, dia menjelaskan sabu dibeli dari Ardian alias Aco sebanyak 1 Ons seharga Rp 80 juta," ungkap Mangatas.

Atas perbuatannya, ke enam tersangka terancam pidana hukuman mati atau hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati," ujar AKP Tambunan. []

Berita terkait
Marak Perempuan Gunakan Narkoba di Gowa
Dalam waktu sepekan dua perempuan yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Gowa diringkus menggunakan narkoba.
Polres Gowa Amankan Sindikat Pengedar Sabu
Polres Gowa mengamankan dua bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Gowa. Selain pengedar keduanya juga merupakan pengguna sabu.
Alasan Frustasi, Ibu Muda di Gowa Gunakan Sabu
Ibu muda di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Alasannya pakai narkoba karena frustrasi.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya