Gowa - Angka kasus perceraian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) mengalami peningkatan, sementara angka pernikahan di bawah umur atau dispensi pernikahan mengalami penurunan. Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, Agus Salim Razak.
Agus menjelaskan pada tahun 2018 angka perceraian di Gowa sebanyak 1119, sementara untuk tahun 2019 hingga November sudah mencapai 1208.
Kenaikan angka perceraian tahun 2019 ini berbanding 15 hingga 30 persen.
Sementara untuk dispensi pernikahan mengalami penurunan dari 150 kasus di tahun 2018, untuk sementara hingga November 2019 hanya 85 kasus.
"Kenaikan angka perceraian tahun 2019 ini berbanding 15 hingga 30 persen," ujarnya kepada Tagar, Senin, 16 Desember 2019.
Agus menjelaskan, untuk kasus perceraian terbagi menjadi dua yakni cerai gugat dan cerai talak. Rata-rata perceraian diakibatkan masalah ekonomi, pertengkaran dan poligami.
"Lebih dominan muda dibawah 30 tahun. Perceraian diakibatkan masalah ekonomi, poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mabuk-mabukan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, lebih banyak meninggalkan salah satu pasangan. Baik itu laki laki atau perempuan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan pada bulan Desember ini akan mengalami kenaikan. Menurutnya, untuk bulan ini dirinya belum bisa melaporkan.
"Sampai tanggal hari ini (16 Desember 2019), kasus perceraian sudah 25 kasus. Kami belum laporkan, nanti di bulan Januari. Diperkirakan sekitar 50 sampai 70 kasus perceraian di bulan Desember ini," tuturnya. []