Agam - Warga Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam dikagetkan dengan seekor kucing hutan masuk ke rumah mereka, Jumat, 14 Agustus 2020. Satwa langka teridentifikasi jenis kucing kuwuk dengan nama latin Prionailurus Bangalensis itu dievakuasi dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra menyebut, satwa dilindungi itu masuk ke kamar seorang warga di Jorong Balai Ahad bernama Yusko Pili. Hal ini sempat mengejutkan dan membuat takut keluarganya mengira satwa tersebut adalah anak harimau.
BKSDA, akan membawa satwa ini ke kawasan hutan cagar alam Maninjau dan dilakukan lepas liar.
"Kucing langka ini melompat dan masuk ke dalam kamar Yusko Pili sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Yusko Pili melaporkan kepada BKSDA Resor Agam yang langsung datang dan mengevakuasi satwa tersebut," ujarnya.
Hasil identifikasi pihaknya, satwa itu jenis kucing kucing kuwuk dengan kelamin jantan dan diperkirakan berumur 4 tahun. Satwa itu telah dibawa ke kantor BKSDA Resor Agam untuk diobservasi.
Baca juga:
- 4 Upaya BKSDA Resor Agam Jaga Ekosistem Satwa Liar
- Guru Honorer Penjual Satwa Langka di Agam Diciduk
- Renovasi Kandang Satwa TMSBK Bukittinggi Rp10 Miliar
Berdasarkan hasil observasi diketahui satwa dalam kondisi sehat dan aktif, sehingga dinyatakan layak untuk kembali dilepaskan ke alam.
"BKSDA, akan membawa satwa ini ke kawasan hutan cagar alam Maninjau dan dilakukan lepas liar," kata dia.
Dijelaskan, kucing kuwuk sendiri adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, satwa ini telah terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab terdistribusi secara luas.
Namun katanya, satwa itu mulai terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran. "Sub spesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan," tuturnya.
Kucing kuwuk, tambah Ade, berukuran seperti kucing domestik. Tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dengan moncong putih yang pendek dan sempit. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang.
Di Indonesia katanya, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini," ucap Ade.[]