Mahkamah Internasional Memulai Sidang Tuduhan Afsel bahwa Israel Lakukan Genosida di Gaza

Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang di Gaza. Israel membantah tuduhan tersebut
Para hakim memimpin pembukaan sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. (Foto: voaindonesia.com/AP/Patrick Post)

TAGAR.id, Den Haag, Belanda - Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024), memulai perdebatan hukum selama dua hari dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang di Gaza. Israel membantah tuduhan tersebut.

Tim pengacara Afrika Selatan meminta hakim pada sidang hari Kamis (11/1/2024) untuk menerapkan perintah awal yang mengikat terhadap Israel, termasuk penghentian segera kampanye militer Israel di Gaza.

Presiden ICJ, Joan E. Donoghue, mengatakan bahwa Afrika Selatan berpendapat bahwa tindakan Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober “bersifat genosida” dan bahwa Israel “gagal mencegah genosida dan melakukan genosida.” Ia mengatakan Afrika Selatan juga mengklaim Israel melanggar “kewajiban mendasar lainnya berdasarkan Konvensi Genosida (PBB).”

Menjelang persidangan, ratusan pengunjuk rasa pro-Israel berbaris di dekat gedung pengadilan dengan membawa spanduk bertuliskan “Bawa mereka pulang,” mengacu pada sandera yang masih ditahan oleh Hamas. Di antara massa, terlihat orang-orang memegang bendera Israel dan Belanda.

demo di mahkamah internasionalPara pengunjuk rasa memegang tanda dan mengibarkan bendera Palestina dalam aksi demo di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. (Foto: voaindonesia.com/AP/Patrick Post)

Di luar pengadilan, sejumlah orang lain terlihat melakukan protes dan mengibarkan bendera Palestina untuk mendukung langkah Afrika Selatan.

Perdebatan hukum ini menyerang inti identitas nasional Israel sebagai negara Yahudi yang dibentuk setelah genosida Nazi dalam Holokos.

Perdebatan ini juga melibatkan identitas Afrika Selatan, di mana partai yang berkuasa, Kongres Nasional Afrika, telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan sejarahnya sendiri di bawah rezim apartheid dari pemerintahan minoritas kulit putih, yang membatasi hak sebagian besar warga kulit hitam di “tanah air” mereka sebelum berakhir pada tahun 1994.

Meskipun biasanya menganggap pengadilan PBB dan internasional tidak adil dan bias, Israel telah mengirimkan tim hukum yang kuat untuk membela operasi militernya yang diluncurkan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober.

Afrika Selatan segera berupaya memperluas kasus ini melampaui batasan sempit perang Israel-Hamas yang sedang berlangsung.

menteri kehakiman afsel di mahkamah internasionalMenteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Afrika Selatan, Ronald Lamola (tengah), dan asisten Menteri Urusan Multilateral Palestina, Ammar Hijazi (kanan), berbicara kepada media di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. (Foto: voaindonesia.com/AP/Patrick Post)

“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023. Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir,” kata Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengeluarkan pernyataan video pada Rabu malam yang membela tindakan negaranya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan genosida.

“Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya,” katanya. “Israel memerangi teroris Hamas, bukan penduduk Palestina, dan kami melakukannya dengan sepenuhnya mematuhi hukum internasional.”

Ia mengatakan militer Israel “berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalkan korban sipil, sementara Hamas melakukan yang terbaik untuk memaksimalkannya dengan menggunakan warga sipil Palestina sebagai tameng manusia.”

Dalam sidang pembukaan di Den Haag, Afrika Selatan meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara untuk segera menghentikan tindakan militer Israel. Keputusan seperti itu kemungkinan akan memakan waktu berminggu-minggu.

Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 23.200 warga Palestina di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza. Para pejabat kesehatan mengatakan, sekitar dua per tiga dari korban tewas adalah perempuan dan anak-anak. Jumlah korban tewas itu tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil. (ab/uh)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Pengadilan PBB Akan Menyidangkan Kasus Genosida Rohingya
Pengadilan PBB menolak keberatan pemerintahan junta militer Myanmar, kasus genosida rohingya akan disidangkan
0
Mahkamah Internasional Memulai Sidang Tuduhan Afsel bahwa Israel Lakukan Genosida di Gaza
Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang di Gaza. Israel membantah tuduhan tersebut