Agam - Seorang petani di pinggiran Danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, diringkus aparat kepolisian, Jumat 14 Agustus 2020. Petani itu berinisial HS, 58 tahun, ditangkap atas kepemilikan satu linting ganja. Pria paruh baya ini diamankan tim opsnal dari kediamannya sekitar pukul 02.10 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama, membernarkan peristiwa penangkapan itu. Pengungkapan kasusnya bermula dari informasi yang dikantongi polisi terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di Kenagarian Sungai Batang.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keterlibatan pelaku lain masih dalam perburuan petugas.
"Gerak gerik pelaku sebelumnya sudah diintai polisi. Malam tadi pelaku terlihat di rumahnya dan langsung diamankan tanpa perlawanan," kata Awal, Jumat, 14 Agustus 2020.
Dari penangkapan HS ini lanjut Iptu Awal Rama, polisi berhasil menyita satu linting ganja yang dicampur dengan tembakau rokok dan selembar kertas merk king size warna putih serta biji bijian batang yang diduga narkotika jenis ganja.
"Semula, saat penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa. Ternyata pelaku sudah membuang barang bukti, karena satu linting ganja itu ditemukan dan dipungut di halaman rumah HS," paparnya.
Baca juga:
- Optimis Legalkan Ganja Kurangi Kemiskinan di Aceh
- Demi Kesehatan, Ganja Aceh Diminta Legalkan
- Profesor Musri: Ganja Lebih Banyak Maslahatnya
Saat diinterogasi, pelaku tak menyangkal dan mengakui bahwa lintingan ganja itu adalah miliknya. Barang terlarang itu didapat HS dari seseorang berinisial AD di wilayah Maninjau.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keterlibatan pelaku lain masih dalam perburuan petugas," tuturnya.
Saat ini, HS sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun. []