Padang - Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand) Andri Rusta mengatakan, status tersangka yang kini disandang Bupati Agam Indra Catri (calon wakil gubernur Sumatera Barat dari Gerindra), tidak terlalu mempengaruhi peta politik Pilkada Sumbar.
Itu kan marwah Gerindra juga, kalau seandainya ditukar atau diganti pasangan calonnya.
"Harus dipisahkan antara kasus politik dengan kasus hukum. Walaupun Indra Catri sebagai bakal calon untuk kepala daerah, namun hal itu tidak terlalu berpengaruh pada peta politik Pilgub Sumbar karena itu adalah kasus hukum," katanya, Kamis, 13 Agustus 2020.
Menurutnya, status tersangka Indra Catri tidak serta merta mengubah peta pasangan bakal calon. Partai Gerindra tentu akan berupaya mempertahankan pasangan calon yang sudah direkomendasikan ke DPP.
"Itu kan marwah Gerindra juga, kalau seandainya ditukar atau diganti pasangan calonnya," katanya.
Kasus ini juga diprediksi tidak akan mempengaruhi partisipasi pemilih. Sebab, Andri menilai isunya tidak seksi dan tidak berpengaruh pada masyarakat. Kecuali kasusnya korupsi, atau kasus lain yang mengganggu ke masyarakat.
Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
"Kasusnya sudah P-21 setelah dilakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi yang berjumlah 18 orang. Ada saksi ahli IT, bahasa, kriminal, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa, 11 Agustus 2020.
Penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian tersebut menyusul setelah tiga orang berinisial ES, 58 tahun, RH, 50 tahun, dan RP, 33 tahun ditangkap dan ditahan oleh pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.
"Peran sertanya (bupati dan sekda) terlibat dalam kasus (ujaran kebencian) itu," katanya. []