Ambon - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Augustina Ubleeuw menuntut Arian Elisabeth Latuperissa, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu dengan pidana enam tahun penjara.
Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahana.
Perempuan berusia 45 Tahun, warga Gudang Arang Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini, dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahanan," ungkap Jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 4 November 2020.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,19 gram yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.
Terdakwa tertangkap pada 12 Mei 2020 di samping kantor Pertamina Gudang Arang. Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.
Selain mengedar terdakwa juga mengonsumsi sabu. Dia membeli barang terlarang itu di temannya melalui telepon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.
Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp 3 juta. Namun, saat itu terdakwa hanya memiliki uang senilai Rp 500 ribu.
Terdakwa lalu hanya mendapatkan sabu yang dibungkus dalam plastik klem warna bening. Dia langsung menggunakan bersama-sama temannya di rumah.
Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpi Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui video conference. []