Beri Info Peredaran Narkoba, Warga Siantar Diberi Rp 40 Juta

Kapolres Pematangsiantar janjikan hadiah Rp 40 juta bagi warga yang memberikan informasi peredaran narkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar dan jajarannya saat mengungkap tersangka dan barang bukti narkoba, Rabu, 4 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Pematangsiantar Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Siregar siapkan hadiah Rp 40 juta bagi warga yang memberikan informasi peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Hanya saja, kata dia, informasi yang disampaikan harus akurat. Hadiahnya diserahkan jika disertai barang bukti sebanyak 1 kilogram.

"Dari saya Rp 20 juta, dari Kasat Narkoba Rp 20 juta. Tapi bukan hanya informasi saja. Harus akurat. Harus ada barang buktinya ya 1 kilogram. Kalau tidak segitu barang buktinya, tetap saya kasih uang makan dan akomodasi," kata Boy saat menggelar konferensi pers di markasnya, Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Rabu, 4 November 2020.

Sebelumnya, Boy juga mengungkap penangkapan sebanyak 53 pemain narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba. Dari semua pelaku itu, ada tiga wanita.

"Ini merupakan 100 hari program kerja saya," ucap Boy.

20 tersangka residivis. Ada juga yang bebas dari penjara lewat program asimilasi

Seluruh tersangka, kata dia, dibekuk dalam waktu 70 hari dengan barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram, sabu seberat 137,53 gram, dan 2 butir pil ekstasi. Sejumlah tersangka diamankan dari luar Kota Pematangsiantar.

"Dari mereka ada wiraswasta, pengangguran, buruh, dan ibu rumah tangga. Tiga tersangka ada dari Simalungun hasil pengembangan," ucapnya didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi David Sinaga.

Boy menuturkan, beberapa dari tersangka yang ditangkap dengan status residivis. "20 tersangka residivis. Ada juga yang bebas dari penjara lewat program asimilasi," paparnya.

Untu poses hukum, sambung Boy, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Boy menambahkan, pihaknya akan tetap lebih bekerja keras dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Siantar. Kapolres yang masih menjabat selama 70 hari di Siantar ini juga mengajak wartawan dan masyarakat untuk ikut berperan.[]

Berita terkait
53 Pemain Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap, 3 Wanita
Sebanyak 53 pemain narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumut, di antaranya terdapat tiga wanita.
Karyawan Pabrik di Sumbar Rawan Tersandung Kasus Narkoba
Karyawan yang bekerja di pabrik Sumatera Barat (Sumbar) ternyata rawan dalam penyalahgunaan narkotika. Tes urin secara acak segara dilakukan.
Pengedar Uang Palsu di Solok Diringkus, 1 Residivis Narkoba
Polisi meringkus pengedar uang palsu di wilayah Solok. Satu tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkoba.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.