Walhi Desak Pemerintah soal Tambang Emas di Aceh

Walhi Aceh mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan tambang emas ilegal di kawasan Kuala Anoe, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Ilustrasi - Alat berat jenis beko yang digunakan sebagai alat untuk menambang emas terparkir di lokasi tambang di Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Aceh Barat untuk melakukan pengawasan terhadap tambang emas ilegal yang berada di kawasan Kuala Anoe, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Eksekutif Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan lokasi pertambangan emas ilegal tersebut sudah berada dalam kawasan hutan lindung dan merusak bantaran sungai Woyla-Suenagan.

“Kawasan Kecamatan Sungai Mas berada pada daerah aliran sungai Woyla yang merupakan bagian dari wilayah sungai Woyla – Bateue,” kata Muhammad Nur, Kamis, 10 September 2020.

Dalam pasal 23 dan pasal 24 Qanun Aceh Barat No.1 Tahun 2013 Tentang RT RW Kab. Aceh Barat disebutkan kawasan sungai Krueng Woyla – Seunagan merupakan kawasan lindung wilayah sungai, kawasan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya alam dan pengendalian daya rusak air.

Aktivitas pertambangan ilegal merupakan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kawasan Sungai Krung Woyla ini sendiri melintasi Desa Tutut dan Desa Lancong yang wilayahnya memiliki potensi sumber emas,” katanya.

Meski daerah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan qanun pasal 23 dan pasal 24 Qanun Aceh Barat No.1 Tahun 2013 Tentang RT RW Kab. Aceh Barat, namun aktivitas pertambangan ilegal masih saja tetap terjadi di wilayah tersebut hingga kini.

“Aktivitas pertambangan ilegal merupakan pelanggaran Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”katanya.

Meskipun dari pihak pemerintah Aceh Barat sudah melakukan imbauan atau larangan terkait dengan pertambangan ilegal, pada kenyataannya aktivitas pertambangan masih saja terjadi dan memasuki alat berat dalam kawasan hutan lindung.

“Semua praktek pertambangan harus memiliki izin dan harus sesuai dengan kebijakaan rencana tata ruang daerah serta perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:

Kata dia, sampai saat ini tidak ada penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh supaya kegiatan pertambangan ilegal di daerah itu tidak lagi terjadi dalam kawasan hutan lindung khususnya.

“Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 (1) Setiap orang dilarang, huruf (a), membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri,” katanya. []

Berita terkait
Demo Protes Kinerja Plt Gubernur Berlanjut di Aceh
Mahasiswa memprotes kinerja DPRA yang lemah dalam mengawasi sejumlah kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Satu Lagi Imigran Rohingya di Aceh Meninggal Dunia
Seorang imigran Rohingya kembali meninggal dunia di Aceh akibat sesak nafas dan penyakit hernia.
Warga Demo dan Paparkan 30 Dosa Plt Gubernur Aceh
Dalam aksi ini, massa juga memaparkan 30 ‘dosa’ Plt Gubernur Aceh terhadap rakyatnya.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.