Wahyu Setiawan Resmi Tersangka Suap PAW PDIP

Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengisian kursi PAW calon anggota DPR Fraksi PDIP.
Kiri ke kanan: Ketua KPU Arief Budiman, Pimpinan KPK Lily Pintauli, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengisian kursi pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR Fraksi PDIP.

Kemudian secara paralel, tim KPK mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB.

Status tersangka juga ditetapkan KPK ke orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, calon legislatif dari PDIP Harun Masiku, dan Saeful.

"KPK sangat menyesalkan dengan adanya hadiah atau janji oleh salah satu komisioner KPU terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan , Kamis, 9 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat suap mengalir ke Wahyu dalam rangka membantu Harun ketika PAW caleg DPR Fraksi PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019, Nazarudin Kiemas. Namun, nama pengganti Nazarudin dalam pleno KPU bernama Riezky Aprilia.

Atas perbuatan, Wahyu Setiawan dan Agustiani Fridelina disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penangkapan empat tersangka berawal dari informasi yang didapat KPK terkait adanya dugaan permintaan uang oleh Wahyu Setiawan kepada Agustiani. Dari kabar tersebu, KPK kemudian bergerak cepat menangkap Wahyu dan Rahmat di bandara Soekarno-Hatta ketika hendak terbang ke Bangka Belitung.

"Kemudian secara paralel, tim KPK mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari ATF, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara," ujar Lily.

Saeful, Doni, dan Ilham kemudian diciduk petugas di sebuah restoran di Jalan Sabang Jakarta. Terakhir Ika Indayani dan Wahyu Budiyani dijemput KPK di rumahnya di Banyumas.

Selain empat tersangka, KPK mengamankan empat orang lain dari tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Depok, dan Banyumas. Mereka Doni (advokat), Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ika Indayani (keluarga Wahyu), Wahyu Budiyani (keluarga Wahyu), dan Ilham (sopir Wahyu). []

Berita terkait
Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Diminta Terbuka
Perludem ingin KPU buka pintu KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di lembaga penyelenggara pemilu itu.
OTT KPK Wahyu Setiawan, DPR Minta KPU Fokus Pilkada
Selepas Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK, DPR mengimbau agar KPU tetap fokus dalam mempersiapkan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Janji ke KPK Buka Info Soal Wahyu Setiawan
Ketua KPU Arief Budiman berjanji tidak akan menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan KPK demi kepentingan penyelidikan Wahyu Setiawan.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.