Jakarta - Beredar video viral yang memperlihatkan ratusan emak-emak senam zumba mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi. Dalam video itu, terlihat peserta senam yang rata-rata wanita mengenakan pakaian oranye tidak menjaga jarak.
Menyikapi hal itu, Gugus Tugas Covid 19 Lombok Timur menerapkan denda kepada pihak-pihak terkait yang menimbulkan keramaian dan melanggar protokol kesehatan tersebut.
"Pemilik gedung dan pengelola senam zumba dikenakan sanksi membayar denda," kata Sekretaris Gugus Tugas Covid 19 Lombok Timur, M. Juani Taofik, ketika dikonfirmasi.
Baca juga:
Pihak-pihak terkait tersebut diduga tidak mentaati Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020, dan Pergub nomor 50 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular demi mencegah munculnya klaster baru di Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya Gugus Tugas Covid 19 Lombok Timur dan aparat keamanan meminta agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan tidak menggelar acara yang dapat berpotensi menyebabkan keramaian. Sanski tegas akan mengancam mereka yang melanggar.
Seperti diketahui, video memperlihatkan senam zumba diikuti ratusan emak-emak digelar di salah satu sanggar di wilayah, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan itu mengindahkan protokol kesehatan karena pesertanya berkerumun dan tak sedikit yang tak memakai masker.
Adalah akun Facebook Yudha Milia yang mengunggah video viral tersebut. Dalam unggahannya, ia memberikan keterangan bahwa acara itu dilakukan dengan tidak mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi.
"Dalam 1 x 24 jam, kalau hal ini tidak di tindak tegas, Saya yang pertama akan merilis laporan lewat sistem informasi BLC (Bersatu Lawan Covid) yang dirilis oleh Presiden RI", tulis Yudha Milia dalam keterangan unggahan Facebooknya.