UU Menyebut Papua Bisa Punya Empat Provinsi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa undang-undang memungkinkan Papua mempunyai empat provinsi.
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Ant/Aprillio Akbar)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa undang-undang memungkinkan Papua mempunyai empat provinsi.

"Adanya permintaan (tokoh Papua) untuk membangun kembali tambahan provinsi, presiden langsung mengiyakan. Karena memang undang-undang yang sudah ada mengisyaratkan Papua dan Papua Barat harus ada empat provinsi," kata Wiranto saat konferensi pers terkait Papua, di Jakarta, Jumat, 13 September 2019, seperti diberitakan Antara

Itu berarti keinginan masyarakat Papua untuk menambah jumlah provinsi dari sekarang yang sudah ada, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilakukan.

Di mana, bagaimana, kemudian tata caranya bagaimana, kita tunggu. Tetapi, presiden sudah menginstruksikan untuk mengiyakan, dan akan menambah dua provinsi di Papua.

"Sekarang baru dua (provinsi) sehingga tinggal menambah dua provinsi lagi, sesuai dengan keinginan masyarakat Papua dan Papua Barat," ucap dia.

Namun, Wiranto belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai regulasi dan mekanisme penambahan dua provinsi di Papua tersebut.

"Di mana, bagaimana, kemudian tata caranya bagaimana, kita tunggu. Tetapi, presiden sudah menginstruksikan untuk mengiyakan, dan akan menambah dua provinsi di Papua," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima sekitar 61 tokoh Papua di Istana Negara Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Para tokoh Papua itu meminta beberapa hal kepada Jokowi, yang pertama meminta pemekaran provinsi di lima wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kedua, pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua, dan ketiga adalah penempatan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementerian dan TPMK.

Pemerintah juga telah membentuk UU terkait pembentukan wilayah di Papua dan Papua Barat, di antaranya UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong. 

Lalu ada UU Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.

Kemudian UU Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.

Juga Instruksi Presiden Nomor 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.[]  

Baca juga:

Berita terkait
Gus Dur Semprot Wiranto Soal Bendera Bintang Kejora
Gus Dur pernah menyemprot Wiranto ketika mencemaskan pengibaran bintang kejora. Menurutnya bendera tersebut tidak ada bedanya dengan umbul-umbul.
Wiranto Sebut Masih Ada Provokator Kerusuhan di Papua
Menkopolhukam Wiranto mengakui masih ada provokasi untuk melakukan aksi anarkis di Papua dan Papua Barat.
Papua Kondusif, Wiranto: Terima Kasih Teman-Teman Papua
Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan kebahagiaannya dengan mengucapkan terima kasih pada masyarakat Papua dan Papua Barat.
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama