UU KPK Tak Akan Membuat Lembaga Anti Rasuah Mati

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad mengungkapkan revis UU KPK tidak akan akan membuat KPK mati.
Anggota Wadah Pegawai KPK, melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk protes setelah disahkannya RUU KPK oleh DPR pada Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad mengungkapkan revisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan menjadi undang-undang, tidak membuat lembaga anti rasuah itu berakhir kematian.

"Tidak akan membuat KPK mati, tapi justru kerjanya akan lebih tertata," kata Supardji Ahmad di Jakarta, Rabu, 18 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Karena, menurut dia progresif atau tidaknya kerja KPK dalam pemberantasan korupsi bukan ditentukan oleh aturan perundangan, melainkan sikap dan komitmen dari pimpinan KPK.

RIP KPKAnggota Wadah Pegawai KPK membawa poster saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai UU KPK yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah justru dapat menguatkan kerja KPK bukan sebaliknya melemahkan KPK.

"Dalam perspektif hukum ketatanegaraan, revisi UU KPK ini merupakan suatu penyempurnaan dan penguatan kerja KPK," kata Rullyandi. 

Tidak akan membuat KPK mati, tapi justru kerjanya akan lebih tertata.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Selasa, 17 September 2019 revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi Undang-Undang

Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, tujuh fraksi menerima tanpa catatan revisi UU yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN. 

Dua fraksi tidak setuju revisi UU KPK yaitu PKS dan Gerindra tidak setuju dengan catatan revisi UU soal keberadaan dewan pengawas yang dipilih langsung presiden tanpa adanya fit and proper test. Satu fraksi yakni Partai Demokrat belum memberikan pendapatnya. []

Berita terkait
Infografis: Fakta-fakta Revisi UU KPK
Ada yang mendukung dan ada yang menolak revisi UU KPK. Walaupun demikian pada akhirnya revisi tersebut disahkan. Berikut fakta-fakta melingkupinya.
UU Disahkan, Pegawai dan Masyarakat Gelar Pemakaman KPK
ratusan orang yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi gelar pemakaman untuk KP
Bara JP: Revisi UU KPK Untuk Menguatkan KPK
Bara JP) menyatakan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR adalah untuk menguatkan KPK.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.