UU Disahkan, Pegawai dan Masyarakat Gelar Pemakaman KPK

ratusan orang yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi gelar pemakaman untuk KP
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa poster saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Lagu berjudul 'Bunga dan Tembok' yang dinyanyikan Vokalis band Efek Rumah Kaca, Cholil mengiringi langkah ratusan orang yang tergabung dalam Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi keluar dari gedung Merah Putih KPK.

Mereka berjalan menuju pelataran sambil mengibarkan bendera kuning, membawa replika kuburan, dan batu nisan yang bertuliskan 'RIP KPK 2002-2019' sebagai tanda 'pemakaman' untuk KPK. Mereka juga membaca doa dan puisi, lalu mematikan lampu di sekitar lobi gedung KPK sebagai tanda KPK 'mati'.

Baca juga: Revisi Undang-Undang KPK Merupakan Lonceng Kematian

Saat lampu dimatikan, laser berwarna merah dinyalakan untuk menyoroti logo KPK, sebagai tanda banyaknya koruptor yang ingin menjatuhkan bahkan melumpuhkan KPK.

RIP KPKAnggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan aksi simbolik 'pemakaman' KPK dilakukan sebagai tanda kematian KPK, seusai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 17 September 2019.

Malam ini, mereka akan mengenang setiap prestasi yang telah dilakukan oleh KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

"KPK dan korban-korbannya yang telah ditolong oleh lembaga ini," ucapnya pada Selasa, 17 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

RIP KPKAnggota Wadah Pegawai KPK membawa poster saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Menurut dia, boleh saja ada yang mengkritik bahwa penolakan terhadap UU KPK merupakan sebuah kesalahan. Namun, dia bersama aktivis lainnya, akan tetap berada di samping pegawai KPK.

Dengan demikian, tentu saja ia tak memungkiri kenyataan. "Kita mendukung KPK," tuturnya.

Tetapi, dia ingin menjelaskan hal yang lebih peting dari sekadar dukungan kepada KPK sebagai lembaga anti rasuah, atau dukungan terhadap individu dari pegawai KPK.

Karena, jika memang benar-benar mengerti sesungguhnya yang mereka bela bukan lembaga maupun orang per orang di KPK. "Yang kita bela adalah nilai, yang kita bela pemberantasan korupsi," ucap Asfinawati. []

Berita terkait
7 Poin Kesepakatan Revisi UU KPK di DPR
7 Poin kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK.
Denny Siregar: Tok! DPR Sahkan Revisi UU KPK
Akhirnya revisi UU KPK disahkan oleh DPR, meski di luar sana masih banyak yang menolak. Tulisan opini Denny Siregar.
Revisi Undang-Undang KPK Merupakan Lonceng Kematian
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap tidak menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan