Jakarta - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti akan memberikan dukungan, jika ada masyarakat yang menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR pada Selasa, 17 September 2019, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi Ray, gugatan memang perlu dilakukan karena sejak awal dia menolak keras adanya revisi UU KPK. "Saya setuju saja. Sekalipun nanti agak melelahkan," ucap Ray kepada Tagar, Selasa, 17 September 2019.
Jika benar-benar terjadi, menurut dia prosesnya akan berlangsung panjang. Sebab, cakupan untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK ini cukup luas.
"Sebenarnya lebih tepat disebut perombakan desain lembaga KPK, maka dibutuhkan 5 kali judicial review ke MK. Jadi agak rumit," ujarnya.
Baca juga: Pengesahan Revisi UU KPK Oleh DPR Bisa Digugat
Sehingga apapun nanti jalannya, Ray akan mendukung. Selama tidak membuat lembaga anti rasuah lemah. Karena menurut dia, revisi terhadap UU KPK yang kini telah disahkan saja akan membuat KPK kesulitan ketika bekerja.
"Membuat KPK jadi ribet kalau mau menegakan hukum kepada para koruptor," kata dia.
Gugatan terhadap UU KPK sebelumnya sempat diwacanakan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Ia mengatakan kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat UU KPK yang telah disahkan di DPR pada Selasa, 17 September 2019.
Sebab, sejak awal, baik ICW maupun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK tidak pernah setuju dengan revisi UU KPK. Revisi menurutnya akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. []