Akhirnya revisi UU KPK disahkan oleh DPR.
Meski di luar sana masih banyak yang menolak, tetapi pemerintah dan DPR menemukan kesepakatan bersama.
Ada tujuh poin yang akan diberlakukan pada KPK:
1. KPK sekarang ada di bawah lembaga eksekutif
2. Dibentuk dewan pengawas di KPK
3. Penyadapan diatur
4. Terbitnya SP3
5. Koordinasi KPK dengan lembaga hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan
6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
7. Sistem kepegawaian KPK
Dengan pembatasan-pembatasan itu, maka gerak mereka kali ini tidak akan bebas. Itulah kenapa mereka kemarin ribut gak keruan menolak adanya revisi UU KPK.
Anggota KPK yang terpilih nanti akan berganti status kepegawaiannya menjadi ASN. Itu berarti mereka juga akan menganut sistem yang sama dengan ASN lain seperti mutasi dan rotasi.
Dengan disahkannya revisi UU KPK oleh DPR setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari DPR, ini seharusnya akan mengakhiri polemik yang kemarin diributkan oleh pegawai KPK.
Apakah nanti pegawai KPK akan menerima?
Tentu tidak. Fasilitas dalam KPK yang selama ini mereka nikmati, mulai dari status sampai pendapatan akan jauh berkurang.
Sudah menjadi kabar umum, bahwa banyak oknum pegawai KPK yang menjadi "pedagang kasus" dan mendapat penghasilan bulanan dari sandera tersangka. Pendapatan mereka bisa mencapai puluhan sampai ratusan juta per bulan. Yang elitnya bahkan bisa lebih dari itu.
Dengan pembatasan-pembatasan itu, maka gerak mereka kali ini tidak akan bebas. Itulah kenapa mereka kemarin ribut gak keruan menolak adanya revisi UU KPK.
Dan bisa saja, saat Ketua KPK yang baru, Irjen Pol Firli Bahuri, mulai duduk di kantornya, akan ada gerakan untuk menolak. Mereka akan kembali melakukan pembangunan opini dan tekanan massa dan media sosial akan kembali bergelora.
Lihat saja.
Sebelum itu, kita menunggu sambil seruput kopi dulu.
*Penulis buku Tuhan dalam Secangkir Kopi
Baca juga:
- Pengesahan Revisi UU KPK Oleh DPR Bisa Digugat
- Sepuluh Syarat Menjadi Dewan Pengawas untuk KPK
- LBH Pers: Cover Tempo Wajar Menyikapi Pelemahan KPK
- Pilkada 2020, Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok