Jakarta - Guru Besar Monash University Australia Profesor Ariel Heryanto menegaskan bahwa sebuah perguruan tinggi tidak akan diuntungkan jika rektornya pernah dijatuhi sanksi administrasi karena masalah etika.
"Memang secara etis dan sosial, akan kurang menguntungkan lembaga yang bersangkutan jika ada pencalonan seorang akademikus yang pernah diberi sanksi administrasi karena masalah etika," kata Prof Ariel lewat keterangan tertulis kepada Tagar, Sabtu, 16 Januari 2021
Hal itu disampaikan saat diminta pendapatnya terkait kasus Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Terpilih Dr Muryanto Amin SSos MSi yang dijatuhi sanksi oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu karena perbuatan self-plagiarism atau autoplagiasi karya ilmiah.
Penjiplakan merupakan pelanggaran aturan dan etika yang serius dalam dunia akademik
Disinggung apakah Muryanto Amin masih layak ditetapkan sebagai rektor melihat kasus yang membelitnya, Prof Ariel mengatakan tidak bisa memberikan komentar tentang layak atau tidak, karena hal ini sepenuhnya bergantung pada peraturan administrasi yang berlaku di Indonesia, dan kebijakan para pengambil keputusan tentang pencalonan rektor.
Namun, dia mengakui autoplagiat atau self-plagiarism karya ilmiah dalam dunia akademik merupakan pelanggaran aturan dan etika yang serius.
"Penjiplakan merupakan pelanggaran aturan dan etika yang serius dalam dunia akademik. Penjiplakan atas karya-karya sendiri (dalam pengertian mempublikasikan ulang karya sendiri tanpa menyebutkan sumber acuan) juga sebuah pelanggaran walau tidak seberat mengambil alih karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya dan secara tidak sah," katanya.
Prof Ariel menyebut prihatin dengan kasus ini dan tidak bisa berkomentar lebih jauh karena sudah diputuskan oleh Rektor USU.
"Masalahnya sudah diputuskan dan tuntas. Jadi saya tidak yakin, apakah masih ada yang perlu dikomentari? Selain ikut prihatin dengan terjadinya kasus tersebut," kata Prof Ariel.
Baca juga:
- Citra Buruk Jika Rektor USU Tersangkut Plagiat Dipaksakan Dilantik
- Beredar Putusan Rektor USU Berikan Sanksi Dosen Pelaku Plagiat
Rektor USU Prof Runtung Sitepu dalam keputusannya nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme.
Dalam bagian keputusan itu, disebut bahwa Muryanto terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).
Muryanto juga terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika. Sehingga dia dihukum penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama setahun sejak tanggal keputusan dikeluarkan, yakni 14 Januari 2021.
Pada kesempatan berbeda, Guru Besar Universitas Indonesia Prof Ibnu Hamad menanggapi kasus ini, mengatakan terkait putusan Rektor USU terhadap Rektor Terpilih Muryanto Amin, jika tetap dipaksakan dilantik bisa saja memberi citra buruk bagi USU ke depan.
"Tentu saja (citra buruk). Hanya saja mestinya isu ini dituntaskan pada tahap penjaringan calon rektor," kata Prof Ibnu, dimintai pendapatnya lewat WhatsApp pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Dia mengatakan, keputusan ada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tentunya setelah SK Rektor tentang Muryanto sudah disampaikan secara resmi pada Kemendikbud.
"Jadi, sekarang bergantung pada kementerian. Apa mau melantik atau tidak? Pertanyaannya, apakah keputusan ini sudah disampaikan ke Kemendikbud? Dan bagaimana sikap dari Kemendikbud atas SK Rektor tersebut," kata Prof Ibnu yang juga pernah menjabat di Kemendikbud di masa Menteri Pendidikan Muhammad Nuh.
"Sangat bergantung pada penilaian dari kementerian saja," katanya kemudian.[]