Citra Buruk Jika Rektor USU Tersangkut Plagiat Dipaksakan Dilantik

Rektor USU Prof Runtung Sitepu memutuskan Dr Muryanto Amin SSos MSi terbukti melakukan self-plagiarism karya publikasi ilmiah.
Dr Muryanto Amin SSos MSi. (Foto: Tagar/IG)

Medan - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu memutuskan Dr Muryanto Amin SSos MSi terbukti melakukan self-plagiarism atau autoplagiasi karya publikasi ilmiah. Muryanto merupakan Rektor USU terpilih yang rencananya akan dilantik Januari 2021 ini.

Keputusan Rektor USU tersebut tertuang dalam Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme tertanggal 14 Januari 2021.

Dalam bagian keputusan itu, disebut bahwa Muryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).

Dinyatakan bahwa Muryanto telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika.

Menghukum Muryanto penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama setahun sejak tanggal keputusan dikeluarkan, yakni 14 Januari 2021.

Menghukum Muryanto untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila In Governor Election of North Sumatra yang dipublikasikan pada jurnal Man of India, terbit September 2017, ke kas USU Medan.

Keputusan yang diteken Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum itu ditembuskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Majelis Wali Amanat USU, dan Ketua Senat Akademik USU Medan.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Rektor USU telah membentuk tim penelusuran setelah mendapatkan informasi tentang dugaan plagiarisme yang diduga dilakukan Muryanto yang beredar di media.

Hasil dari tim itu kemudian disampaikan ke Dewan Guru Besar dan telah menyampaikan masukan kepada Rektor USU disertai dengan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Guru Besar tertanggal 22 Desember 2020.

Setelah itu, hasil laporan tim penelusuran dan masukan Dewan Guru Besar dibawa atau dilimpahkan ke Komite Etik USU guna memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika keilmuan dan moral sivitas akademika.

Komite Etik pada 12 Januari 2021 memutuskan Muryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan secara berulang melakukan self-plagiarism atau autoplagiasi, menyatakan Muryanto melanggar norma dan etika akademik kategori berat.

Baca juga: 

Disebut juga bahwa Muryanto melakukan self-plagiarism itu untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar dan mendapatkan insentif publikasi ilmiah.

Komite Etik sudah menyampaikan keputusannya di hadapan rapat pimpinan USU pada 13 Januari 2021 yang dihadiri tim komite etik, rektor, dan para wakil rektor.

Pengamat Pendidikan yang juga Guru Besar Universitas Indonesia Prof Ibnu Hamad menanggapi kasus ini, mengatakan terkait putusan Rektor USU terhadap rektor terpilih atas nama Muryanto Amin, jika tetap dipaksakan dilantik bisa saja memberi citra buruk bagi USU ke depan.

Hal itu karena adanya putusan Rektor USU yang menerbitkan kasus self-plagiarism atas nama Muryanto.

"Tentu saja (citra buruk). Hanya saja mestinya isu ini dituntaskan pada tahap penjaringan calon rektor," kata Prof Ibnu, dimintai pendapatnya lewat WhatsApp pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Dia mengatakan, keputusan ada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tentunya setelah SK Rektor tentang Muryanto sudah disampaikan secara resmi pada Kemendikbud.

"Jadi, sekarang bergantung pada kementerian. Apa mau melantik atau tidak? Pertanyaannya, apakah keputusan ini sudah disampaikan ke Kemendikbud? Dan bagaimana sikap dari Kemendikbud atas SK Rektor tersebut," kata Prof Ibnu yang juga pernah menjabat di Kemendikbud di masa Menteri Pendidikan Muhammad Nuh.

"Sangat bergantung pada penilaian dari kementerian saja," katanya kemudian.[]

Berita terkait
Wali Kota Pematangsiantar Dituduh Melakukan Plagiat
Di tengah pandemi Covid-19, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dinilai malah melakukan plagiat.
Senat UGM Panggil Rektor Unnes Klarifikasi Plagiat
Klarifikasi dugaan plagiarisme penulisan disertasi program doktoral di UGM, senat akademis UGM panggil Rektor Unnes, Fathur Rokhman
Dituduh Plagiat, The Shape of Water Film Terbaik Oscar 2018
Elisa menemukan makhluk laut yang tengah diteliti. Ia jatuh cinta pada makhluk itu dan berusaha membebaskannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.