Beredar Putusan Rektor USU Berikan Sanksi Dosen Pelaku Plagiat

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan menjatuhkan sanksi terhadap seorang dosen yang melakukan plagiat publikasi ilmiah.
Rektor USU Prof Runtung Sitepu. (Foto: Tagar/tangkapan layar YouTube)

Medan - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Prof Runtung Sitepu menjatuhkan sanksi terhadap seorang dosen karena terbukti melakukan plagiat publikasi ilmiah.

Tagar memperoleh hasil putusan tersebut pada Jumat, 15 Januari 2021, melalui media sosial WhatsApp. Putusan itu sepertinya sudah beredar luas di sejumlah kalangan di Medan.

Dilihat dalam putusan berkop surat USU Medan itu, menyebut Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr MA SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme.

Dalam bagian keputusan itu, disebut bahwa Dr MA SSos MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).

Dinyatakan bahwa Dr MA SSos MSi telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika.

Menghukum Dr MA SSos MSi penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama setahun sejak tanggal keputusan dikeluarkan, yakni 14 Januari 2021.

Menghukum Dr MA SSos MSi untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila In Governor Election of North Sumatra yang dipublikasikan pada jurnal Man of India, terbit September 2017, ke kas USU Medan.

Putusan Rektor USUTangkapan layar putusan Rektor USU Medan yang beredar di media sosial, Jumat, 15 Januari 2021. (Foto: Tagar/tangkapan layar WA)

Keputusan yang diteken Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum itu ditembuskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Majelis Wali Amanat USU, dan Ketua Senat Akademik USU Medan.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Rektor USU telah membentuk tim penelusuran setelah mendapatkan informasi tentang dugaan plagiarisme yang diduga dilakukan Dr MA SSos MSi yang beredar di media.

Baca juga: 

Hasil dari tim itu kemudian disampaikan ke Dewan Guru Besar dan telah menyampaikan masukan kepada Rektor USU disertai dengan Berita Acara Rapat Pleno Dewan Guru Besar tertanggal 22 Desember 2020.

Setelah itu, hasil laporan tim penelusuran dan masukan Dewan Guru Besar dibawa atau dilimpahkan ke Komite Etik USU guna memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika keilmuan dan moral sivitas akademika.

Komite Etik pada 12 Januari 2021 memutuskan Dr MA SSos MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan secara berulang melakukan self-plagiarism atau autoplagiasi, menyatakan Dr MA SSos MSi melanggar norma dan etika akademik kategori berat.

Disebut juga bahwa Dr MA SSos MSi melakukan self-plagiarism itu untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar dan mendapatkan insentif publikasi ilmiah.

Komite Etik sudah menyampaikan keputusannya di hadapan rapat pimpinan USU pada 13 Januari 2021 yang dihadiri tim komite etik, rektor, dan para wakil rektor.

Terkait beredarnya putusan tersebut, Rektor USU Prof Runtung Sitepu yang coba dihubungi lewat pesan WhatsApp dan telepon langsung ke nomornya pada Jumat, 15 Januari 2021, sejauh ini belum tersambung.

Demikian juga dengan Dr MA SSos MSi yang dihubungi lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 15 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, tidak memberikan respons atau balasan terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya. []

Berita terkait
Bawa Dokumen Disertasi, Rektor Unnes Bantah Plagiat
Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman membawa bukti disertasinya tidak plagiat. Apa saja buktinya?
Wali Kota Pematangsiantar Dituduh Melakukan Plagiat
Di tengah pandemi Covid-19, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dinilai malah melakukan plagiat.
Senat UGM Panggil Rektor Unnes Klarifikasi Plagiat
Klarifikasi dugaan plagiarisme penulisan disertasi program doktoral di UGM, senat akademis UGM panggil Rektor Unnes, Fathur Rokhman
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)