Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa total jumlah perusahaan penyelenggara financial teknologi (fintech) peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 148 perusahaan sampai dengan 23 Februari 2021.
Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 (empat puluh lima) penyelenggara.
Sementara penyelenggara fintech lending yang berizin bertambah 4 perusahaan, yakni, PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
"Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 (empat puluh lima) penyelenggara," ungkap OJK berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 23 Maret 2021.
- Baca juga : Microsoft Bakal Beli Aplikasi Chat Discord US$ 30,6 Miliar
- Baca juga : Sri Mulyani Kesal Ditawari Utang Lewat SMS Tiap Hari
OJK kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau lewat layanan whatsapp di nomor 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Sementara untuk melihat daftar penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 23 Februari 2021 klik disini. []