Solo - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021. Menyikapi hal ini Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo minta perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Upah minimum 2021 sudah dipastikan tidak naik. Oleh karenanya, perusahaan, pemerintah dan buruh bisa saling bersinergi di tengah pandemi Covid-19,” kata wali kota yang akrab disapa Rudy itu di Solo, Jumat, 30 Oktober 2020.
Menurut Rudy, situasi pandemi membuat sektor ekonomi terjun bebas yang juga berdampak pada geliat usaha dan sektor lain.
“Saya rasa dengan tidak naiknya upah minimum, pasti jadi kabar baik untuk perusahaan. Jadi harapannya, tidak ada lagi PHK atau karyawan yang dirumahkan setelah ada kebijakan pemerintah ini,” ucap dia.
Rudy menyatakan jika nanti ekonomi kembali normal, maka tentunya kenaikan upah minimum bakal menjadi keharusan. Pasalnya, itu adalah hak dari para buruh.
Jadi harapannya, tidak ada lagi PHK atau karyawan yang dirumahkan setelah ada kebijakan pemerintah ini.
Dan khusus untuk para buruh, dia mengimbau agar organisasi serikat buruh untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa dengan tidak naiknya upah minimum. Kalaupun ada protes, dapat dijalankan dengan damai dan tidak ada tindakan anarkis.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo Ariani Indriastuti mengaku sudah mendapatkan informasi atas keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan upah minimum pada tahun 2021.
Ariani menyatakan Pemkot Solo masih menunggu langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terlebih dahulu. Di sisi lain, pihaknya juga sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para buruh terkait kebijakan yang ada.
Baca juga:
- Pengertian Istilah dalam Upah Minimum: UMR, UMK, dan UMP
- Upah Minimum Tak Naik, DPR Minta Menaker Pakai Prinsip Keadilan
- Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Perusahaan Tak Mampu Bayar
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu, gubernur seluruh Indonesia diminta menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020. Pertimbangannya saat ini masih pandemi. Penetapan upah minimum juga diminta dilakukan pada 31 Oktober 2020. []