SE Menaker Sebut Upah Minimum Tak Naik, Begini Reaksi Ganjar

SE Menaker minta upah minimum 2021 tak naik. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan mengkaji dengan pihak terkait.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan tak akan tergesa menetapkan upah minimun 2021. SE Menaker meminta gubernur menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Jateng)

Semarang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyebut tak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku telah menerima SE tersebut.   

Menaker telah mengeluarkan SE Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut meminta agar seluruh gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, 

Dalam SE-nya, Menaker juga minta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker tersebut. Ia mengatakan telah menerima surat edaran itu pada hari Selasa, 27 Oktober 2020. 

"Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar.

Ganjar melanjutkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.

"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," ujar dia.

Baca juga: 

Masih ada waktu untuk mengkaji itu didasarkan pada isi SE yang meminta gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurutnya waktu yang tersisa beberapa hari lagi itu akan dimanfaatkannya untuk melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," sebutnya. []

Berita terkait
SE Menaker Upah Masa Pandemi di Mata PD FSP RTMM-SPSI DIY
Menteri Ketanagakerjaan mengeluarkan SE tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. Begini respons PD FSP RTMM-SPSI DIY.
Alasan Pandemi, Menaker Ida Sebut Upah Minimum 2021 Tak Naik
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan, upah minimum pekerja/buruh tahun 2021 tidak naik.
Penjelasan Jokowi Terkait Penghapusan Upah Minimum
Jokowi menegaskan penghapusan upah minimum di UU Ciptaker adalah berita palsu.