Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan alasan upah minimum pekerja/buruh tahun 2021 tidak naik. Menurutnya, faktor penurunan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19 yang menjadi pertimbangan tidak naiknya upah minimum.
Intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Ida mengatakan penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.
Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32 persen. Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak pandemi terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82, 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
Menurutnya, 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. “Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida, dalam keterangan tertulis.
Kemudian, kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.
“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depennas,” tutur Ida.
Ida menambahkan, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja. Sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan lainnya.
“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ucapnya.
Ida Fauziyah menjelaskan, dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana itu dari pemerintah yang bersumber dari APBN. []
- Baca Juga: DPR Desak Ida Fauziyah Jamin Realisasi Subsidi Gaji
- SE Menaker Sebut Upah Minimum Tak Naik, Begini Reaksi Ganjar