Uang Rp 6 Milyar Dinkes Parepare Disinyalir Ke DPRD

Uang Rp 6 Milyar milik Dinas kesehatan Parepare di sinyalir masuk ke DPRD kota Parepare.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir saat ditemui di kantornya jalan Jenderal Sudirman, Selasa 18 Juni 2019. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Hilangnya dana Rp 6 Milyar milik Dinas Kesehatan kota Parepare tahun 2018 yang lalu, menurut dr Muh Yamin, kepala Dinas Kesehatan waktu itu, dana tersebut mengalir ke beberapa lembaga, termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare bahkan sebagian uang tersebut dipakai untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 40 miliar.

"Uangnya ada yang ke DPRD juga ada dipakai untuk  mengurus anggaran DAK," kata dr Yamin.

Menurutnya, sekitar Rp 3 miliar untuk ketuk palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di dewan yang di bayarkan pada tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Penetapan APBD di DPRD itu bayar," tambahnya.

Sementara, sebanyak Rp 1,5 miliar dipakai untuk mengurus untuk mencairkan dana DAK, uang sebesar Rp 1,5 miliar diberikan ke Hamzah untuk  mengurus anggaran DAK, sebesar Rp 40 miliar yang ditandai dengan adanya surat pernyataan penyerahan uang.

Berita terkait: Korupsi Rp 6 Miliar, Polisi Periksa Pejabat Parepare

"Uang sebesar Rp 1,5 miliar dan saya tambah Rp 300 juta untuk mengurus anggaran DAK jalan Rp 40 miliar dipusat. Pertimbangan nanti proyeknya dikerjakan Hamzah," tuturnya.

ParepareMantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, dr Muh Yasmin saat menjelaskan aliran dana milik Dinas Kesehatan di Kantor Wali Kota Parepare jalan Jenderal Sudirman, Selasa 18 Juni 2019. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Ia mengatakan, saat mengurus proyek ini, dirinya bersama dengan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan istrinya untuk bertemu dengan Hamzah

"Saat bertemu dengan Hamzah, Wali Kota Parepare Taufan Pawe ditemani sang istri,"ujarnya.

Belakangan, kata Yamin setelah anggaran proyek turun ternyata diberikan kontraktor lain dan bukan Hamzah."Saat dana turun proyek dikerjakan Lukito dan bukan Hamzah,"ungkapnya.

Sehingga ungkap Yamin, Hamzah meminta kembali uangnya yang sebesar Rp 1,5 miliar. "Orang meminta kembali uangnya sehingga dibawakanlah uang tersebut ke Mall Ratu Indah Makassar," terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan isu yang seperti itu memang sering ditujukan kepada DPRD, jika memang betul ada dana yang mengalir ke DPRD, dr Yamin harus membuktikannya.

Berita terkait: Langgar Disiplin ASN di Parepare Dilaporkan ke Menpan

"Dia harus membuktikan, setidaknya dia sebut siapa yang dia kasi, kalau tidak bisa membuktikan, itu hanya upaya untuk mendiskreditkan DPRD," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 18 Juni 2019.

Jika dr Yamin punya bukti kuat, kata Kaharuddin, harus diperlihatkan di publik atau pilih jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian

"Kalau dia punya alat bukti yang kuat, harus diperlihatkan, bukan cuma kali ini orang menuduh DPRD, isu itu biasalah. Mestinya, kalau dr Yamin punya alat bukti dia harus lapor ke kepolisian, biar ranah hukum yang membuktikan," jelasnya.

Wali Kota Parepare Ikut Terseret Dalam Kasus Ini

Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe juga angkat bicara terkait aliran dana untuk mengurus DAK. Dia mengaku seolah-olah ada pihak yang ingin menjatuhkan dirinya. Dia berencana melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

Berita terkait: Gubernur Sulsel Pecat Kepala Inspektorat

"Saya berpikir saat ini yang memuat di Facebook, itu kejahatan ITE. Saya berpikir sekarang dan konsultasikan ke dalam, yang saya persoalkan itu yang angkat di Facebook," jelasnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Parepare.

"Kalau itu substansinya (surat pernyataan), saya tidak ragu karena memang tidak ada kejadian,"jelasnya.

Wali Kota Parepare Taufan PaweWali Kota Parepare Taufan Pawe. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Masalah pencatutan namanya dari surat pernyataan ini, Taufan mengaku saat ini dirinya sedang memikirkan langkah yang akan diambil.

"Saya sementara berpikir ini, saya tidak mau gegabah, kita tahu kalau saya melangkah penuh dengan pertimbangan," katanya.

"Intinya hal itu (uang untuk bayar pengurusan DAK sesuai surat pernyataan) kan tidak tahu menahu dan memang tidak ada dan hanya dibuat-buat untuk menutupi barangkali angka-angka kerugian yang dilakukan (dr Yamin)," terang Taufan.

Berita terkait: Nurdin Abdullah Minta Pihak Kampus Kaji Banjir Sulsel

Kasus ini semakin rumit, karena sudah mengarah ke Wali Kota Parepare Taufan Pawe dan beberapa anggota DPRD Kota Parepare. Bahkan ke tiga orang yang di periksa polisi dalam kasus ini menulis surat pernyataan bahwa benar ada uang yang mengalir ke Dewan.

Bukan hanya itu, menurut ke tiganya, saat penyerahan uang Rp 1,5 Milyar ke Hamzah, dr Yamin di temani Wali Kota Parepare Taufan Pawe dan istrinya. Mereka pun menulis surat pernyataan dan kini suhah viral di media sosial Facebook.

Berikut isi surat pernyataan tersebut:

Nama : dr Muhammad YaminPekerjaan : Pegawai Negeri SipilAlamat : Jalan Jendral Sudirman, Nomor 5, Kota ParepareNama : Syamsul Idham, SKMPekerjaan : Pegawai Negeri SipilAlamat : Jalan Lasiming, Kota Parepare.Demikian Surat Pernyataaan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya"Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama : dr Muhammad Yamin
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Nomor 5, Kota Parepare

Nama : Taufiqurrahman SE
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Kelapa Gading, Perumahan Kelapa Gading, Kota Parepare

Nama : Syamsul Idham, SKM
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Lasiming, Kota Parepare.

Dengan ini menyatakan, bahwa kami telah bersama sama mengantarkan dan menyerahkan uang sebesar  Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) kepada H Hamzah (pengusaha dari Papua) di Mall Ratu Indah Makassar pada bulan November 2016 sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk proyek DAK tambahan perubahan tahun 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Parepare atas perintah Wali Kota Parepare (DR H M Taufan Pawe SH. MH).

Demikian Surat Pernyataaan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya"

Masing-masing ditandatangani tiga orang diatas materai, dr Muh Yamin (Kadis Kesehatan kala itu), Taufiqurrahman (mantan bendahara RSUD Parepare dan Syamsul Idham (PNS). []

Berita terkait: Gubernur Sulsel Imbau ASN Taat Aturan Liburan

Berita terkait