Langgar Disiplin ASN di Parepare Dilaporkan ke Menpan

Melanggar disiplin, 60 ASN di Parepare akan dilaporkan ke Menpan-RB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Parepare - Pasca liburan Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare Sulawesi Selatan, mencapai 96,9 persen. Ada 129 ASN yang tidak hadir dan 60 diantaranya tidak datang kerja tanpa alasan yang jelas. Yang tidak datang akan dilaporkan ke Menpan-RB.

"Jumlah keseluruhan ASN di Kota Parepare sebanyak 3.863 orang, tak kurang dari 129 ASN yang tidak masuk pasca libur Lebaran dengan berbagai alasan. Ada 60 orang yang tidak hadir tanpa keterangan, 18 orang tugas belajar, 6 orang izin,  42 orang sakit, serta 21 orang cuti,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir, Selasa 11 Juni 2019.

Dia mengatakan, sesuai edaran Menpan-RB, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas usai liburan akan dikenakan sanksi, yakni sanksi disiplin karena melanggar kewajiban yang tertuang dalam Pasal 3 angka 17 PP Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS.

“Penjatuhan hukuman disiplin akan dilaporkan ke Menpan-RB serta ditembuskan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara,” tandasnya. []

:Baca lainnya:

Berita terkait
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada