Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyahari usai rapat dengan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mengatakan akan mengumpulkan informasi seputar pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama televisi milik pemerintah tersebut.
"Kami sedang menampung semua informasi dan hari ini kami memanggil Dewas LPP TVRI, kami mendengarkan apa yang jadi laporan mereka terkait dengan SPRP kemudian yang berujung pada pemberhentian Helmy Yahya," kata dia di ruang rapat Komisi I Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Januari 2020.
Salah satu usulan rapat tadi mengusulkan audit investigasi, ya tentunya pada permasalahan ini.
Selain memanggil Helmy Yahya, Komisi I DPR juga akan meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang memiliki pandangan dalam persoalan ini untuk hadir di Kompleks Parlemen DPR/MPR.
"Kita hari ini hanya mendengarkan dulu, kemudian nanti kami akan panggil direksi TVRI. Mungkin juga sampai karyawan dan lain sebagainya yang kami pandang perlu, kemudian ya kami akhirnya akan rapat internal untuk menyikapi sikap Komisi I," ucapnya.
Baca juga: 7 Perubahan TVRI di Tangan Helmy Yahya
Abdul mengaku pihaknya telah mengusulkan dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di TVRI. Salah satu opsi adalah dengan melakukan audit investigasi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Salah satu usulan rapat tadi mengusulkan audit investigasi, ya tentunya pada permasalahan ini. Kalau audit investigasi itu oleh BPK," katanya.
Abdul menjelaskan hingga kini Komisi I belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan apabila nantinya ditemukan kesalahan prosedur Dewan Pengawas TVRI yang memecat Helmy Yahya.
"Kita akan lihat nanti hasilnya seperti apa, kita belum berandai-andai hasilnya seperti apa nanti kita ambil dalam rapat internal Komisi I," ujarnya.
Untuk hasil akhir, dia belum bisa berspekulasi. Dirinya menyebut akan terlebih dahulu melakukan rapat internal komisi, untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Baca juga: Gara-gara Liga Inggris, Helmy Yahya Dipecat TVRI
"Nanti kan hasilnya menerima atau menolak apa yang dilakukan. Kalau menerima, berarti keputusan yang diambil benar atau mungkin belum terdukung oleh informasi-informasi yang memadai. Oleh karenanya salah satu pembicaraan adalah perlunya audit investigasi atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu," katanya.
Namun, untuk saat ini belum ada usulan yang dia terima. Pasalnya, mereka masih dalam posisi mendengar dari kedua belah pihak soal pemecatan adik Tantowi Yahya itu.
"Belum, kesimpulannya nanti di rapat internal. Atau nanti diambil Komisi I setelah kita mendengarkan dari berbagai pihak kita akan rapat internal untuk mengambil keputusan. Jadi ini masih kita dalam posisi mendengarkan terus," kata Abdul. []