Pecat Helmy Yahya, Komisi I DPR Panggil Dewas TVRI

Komisi I DPR diagendakan bakal memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada Selasa 21 Januari 2020, meminta penjelasan soal pemecatan Helmy Yahya.
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama pada 16 Januari 2020. Padahal, masa jabatan Helmy seharusnya baru berakhir pada 2022. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Komisi I DPR diagendakan bakal memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada Selasa 21 Januari 2020, untuk meminta penjelasan terkait dengan langkah pemecatan Helmy Yahya dari jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. 

"Komisi I perlu memanggil Dewas TVRI untuk menjelaskan keputusannya tersebut. Apa saja kesalahan Dirut sehingga keputusannya adalah pemecatan (Helmy Yahya)," kata anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020. 

Komisi I DPR berkepentingan memastikan bahwa reformasi atau perbaikan di TVRI tetap berjalan setelah langkah pemecatan Dirut TVRI (Helmy Yahya) oleh Dewas.

Menurut dia langkah memanggil Dewas TVRI perlu dilakukan, karena suara Dewas tidak bulat dalam mengambil keputusan. 

Kemudian, kata dia, ada suara ketidakpuasan dari sebagian karyawan TVRI hingga ruang Dewas disegel. 

Baca juga: DPR: Permasalahan Helmy Yahya dengan TVRI Sengkarut

Anggota Komisi I DPR NasDem Willy AdityaAnggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya. (foto: ist).

Willy menegaskan pemecatan seorang Dirut TVRI merupakan kewenangan Dewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga meskipun cukup mengagetkan, semua pihak harus menghormati keputusan tersebut.

"Namun, keputusan Dewas TVRI ternyata tidak bulat. Ada anggota yang bernama Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Dia memandang Helmi masih bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan pembelaannya," ujarnya. 

Politikus Partai NasDem itu menilai ada disharmoni di TVRI berpotensi membuat televisi milik negara tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU). 

Baca juga: Dipecat TVRI, Helmy Yahya Ogah Dibungkam

Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI perlu memastikan pemecatan itu bukan berdasar alasan yang emosional atau alasan-alasan yang tidak berdasar lainnya. 

"Komisi I DPR berkepentingan memastikan bahwa reformasi atau perbaikan di TVRI tetap berjalan setelah langkah pemecatan Dirut TVRI (Helmy Yahya) oleh Dewas. Karena yang paling penting adalah bukan siapa orangnya, melainkan komitmen yang ditawarkan oleh seorang pemimpin di TVRI," kata anggota Komisi I DPR itu. []

Berita terkait
Gara-gara Liga Inggris, Helmy Yahya Dipecat TVRI
Salah satu dasar pemberhentian Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas adalah mengenai siaran Liga Inggris.
Helmy Yahya Dipecat dari Direktur Utama TVRI
Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Buat Pernyataan
Helmy Yahya bakal menggelar pernyataan setelah resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina