DPR: Permasalahan Helmy Yahya dengan TVRI Sengkarut

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyesalkan langkah beberapa pihak di internal TVRI ihwal pemecatan Helmy Yahya.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya. (foto: ist).

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyesalkan langkah beberapa pihak di internal TVRI ihwal pemecatan Helmy Yahya dari Direktur Utama di lembaga televisi milik negara tersebut ke dalam ranah politis. 

Dia mengatakan kisruh yang terjadi di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sebenarnya mudah diselesaikan kalau saja masing-masing pihak fokus pada persoalan yang dihadapi. 

Masalah yang seharusnya bisa dengan mudah selesai malah makin sengkarut dengan langkah-langkah politis yang demikian.

Baca juga: Dipecat TVRI, Helmy Yahya Ogah Dibungkam

"Kalau sudah mengerahkan massa untuk menyegel kantor, keliling mencari dukungan tokoh dan politisi dan sejenisnya, ini malah semakin memperkeruh persoalan," kata Willy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.

Dia mengatakan kalau persoalan tersebut dibawa ke ranah politis maka masalah tersebut tidak selesai dan layanan publik malah semakin dirugikan. 

Willy menilai tidak elok menggunakan cara-cara politis untuk menyelesaikan permasalahan internal seperti yang dihadapi LPP TVRI karena nantinya hanya akan membuat gaduh.

Menurut dia, kalau itu yang terjadi, hasilnya akan ada kubu-kubuan di dalam LPP TVRI, dan itu tidak sehat untuk melayani publik. 

TVRIDirektur Utama nonaktif TVRI Helmy Yahya bersama petinggi TVRI lainnya serta penasihat hukum Chandra Hamzah melakukan konfrensi pres terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas TVRI pada 4 Desember 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Willy menjelaskan Komisi I DPR telah melaksanakan rapat dengan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direktur TVRI sebelumnya untuk mendengarkan penjelasan masing-masing pihak.

"Masing-masing pihak diberi kesempatan yang sama untuk menjelaskan versinya masing-masing agar DPR memiliki pandangan yang lebih komprehensif," ujarnya. 

Willy melanjutkan Komisi I DPR akan kembali memanggil Dewas TVRI untuk mengklarifikasi pembelaan yang disampaikan Helmy Yahya, pada Selasa 21 Januari 2020.

Dia mengingatkan bahwa LPP TVRI bukan seperti televisi swasta, maka itu Dewan Pengawas punya kewenangan menilai kepatuhan Direksi dalam melaksanakan fungsi dan tugas LPP TVRI sebagaimana amanat peraturan dan perundang-undangan. 

"Dalam struktur LPP TVRI, Dewan Pengawas ini adalah representasi negara yang memiliki kewenangan menentukan arah TVRI dan menetapkan siapa yang akan memimpin program sebagai Lembaga Penyiaran Publik," katanya. 

Baca juga: Gara-gara Liga Inggris, Helmy Yahya Dipecat TVRI

Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya direksi TVRI patuh ketika diminta untuk menjelaskan perkembangan televisi milik pemerintah itu dan permasalahan yang menurut Dewan Pengawas dianggap penting. 

Willy mengatakan, beropini apalagi sampai berpolemik di tengah publik, hanya akan menunjukkan ketidakpatuhan direksi terhadap peraturan yang ada. 

"Kalau Anda ada dalam struktur organisasi baku, patuhilah, jangan berpolemik dan menyeret masalah internal ke ruang publik. Masalah yang seharusnya bisa dengan mudah selesai malah makin sengkarut dengan langkah-langkah politis yang demikian," ujarnya. []

Berita terkait
Helmy Yahya Dipecat dari Direktur Utama TVRI
Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Buat Pernyataan
Helmy Yahya bakal menggelar pernyataan setelah resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Peluang Helmy Yahya Kembali Jadi Dirut TVRI
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya masih memiliki kemungkinan kembali bekerja secara penuh sebagai Direktur Utama TVRI.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.