Meresapi Marwah TVRI Menjalin Persatuan dan Kesatuan

Masih ingat dengan jigle ini TVRI Menjalin Persatuan dan Kesatuan? Bagi kalangan yang tumbuh di era 1990-an tagline cukup akrab di telinga.
Gedung TVRI. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Masih ingat dengan jigle ini 'TVRI Menjalin Persatuan dan Kesatuan'? Bagi kalangan yang tumbuh di era 1990-an, kemungkinan besar tagline yang populer itu cukup akrab di telinga.

Kini, seiring perubahan zaman, di era milenial banyak pihak mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) milik pemerintah itu nampaknya harus sedikit meluangkan waktu untuk kembali meresapi slogan sebagai televisi pertama Indonesia

Seusai pertentangan yang terjadi antara Dewan Pengawas TVRI dengan Dewan Direksi atas pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Perjalanan TVRI

Televisi milik negara ini telah resmi berkegiatan siar pada 24 Agustus 1962. Kala itu, TVRI merupakan tulang punggung sekaligus mata utama bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh informasi berbentuk media elektronik bergambar.

Situasi ini tidak berubah hingga pertengahan 1989 saat TV swasta pertama mulai menggerus pasar TVRI hingga kini.

Dalam perjalanannya, LPP TVRI menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan penerangan. TVRI juga tercatat sebagai satu-satunya saluran televisi di Tanah Air yang menyiarkan seluruh penyelenggaraan Asian Games sejak perhelatan di Jakarta pada awal dekade 60an lalu.

Logo TVRILogo ketiga TVRI (24 Agustus 1982-23 Agustus 1999). Logo ini digunakan sebagai logo on-air pada tahun 1995-1999. (Foto: wikipedia.org)

Kemudian, pada 1964 dirintis pembangunan Stasiun Penyiaran Daerah Yogyakarta, yang secara berturut-turut diikuti dengan Stasiun Medan, Surabaya, Makassar, Manado, Denpasar, dan Samarinda. Lalu, pada 1974 TVRI diubah menjadi salah satu bagian dari Departemen Penerangan yang diberi status Direktorat.

Di era moderen, tepatnya 7 Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan. Barulah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara.

Inilah cikal bakal TVRI sebagai LPP seperti yang kita kenal saat ini. Beleid itu lantas dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 yang menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, dan perekat sosial.

Menilik sedikit ke belakang, pada rezim Orde Baru TVRI adalah corong utama pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kebijakan strategis dan halauan negara. Dalam situasi ini bisa ditebak, kondisi TVRI selalu dalam suasana damai.

Jauh dari kata polemik atau kisruh seperti yang terjadi pada TVRI hari ini. Tidak ada pula tarik-ulur kepentingan yang terlibat di dalamnya, kecuali aktor tersebut mengatasnamakan pemerintah.

Pemecatan Helmy Yahya Anti Klimaks TVRI?

Marwah TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa dinilai menjadi titik anti klimaks perjalanan Televisi Republik Indonesia dalam bersiar di langit Nusantara selama 58 tahun terjadi pada 16 Januari 2020 lalu. 

Di momentum tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI secara resmi menyatakan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. 

Artinya, pupus sudah upaya Si Raja Kuis untuk meneruskan sejumlah reformasi di tubuh televisi pelat merah itu. Helmy sempat berusaha mempertahankan posisinya melalui nota pembelaan yang dia layangkan kepada Dewan Pengawas pada penghujung tahun lalu, tapi pleidoinya ditolak mentah-mentah oleh Dewas.

TVRIDirektur Utama nonaktif TVRI Helmy Yahya (kanan) bersama penasihat hukumnya Chandra Hazah (kiri). (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya untuk mengurai polemik ini. Melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, negara berusaha hadir untuk melakukan medisi terpisah terpisah terhadap kedua belah pihak.

"Dari pertemuan tersebut dapat kami simpulkan bahwa persoalan ini merupakan persoalan internal. Untuk itu, kami mengharapkan bentuk penyelesaiannya juga dapat dilakukan secara internal," kata dia pada 6 Desember 2019.

Akan tetapi nasi sudah menjadi bubur. Keputusan Dewas yang memberhentikan Helmy pada pekan lalu, 16 Januari 2020 telah mempunyai ketetapan yang mengikat secara aturan. Padahal, sejumlah kalangan menilai adik Tantowi Yahya itu membawa angin segar bagi tubuh TVRI melalui berbagai pembaharuan program dan konten.

Usut punya usut, perselisihan jajaran direksi dan Dewas bersumber dari perbedaan pandangan atas prinsip ketatakelolan lembaga. Salah satu yang menjadi pokok sintimen adalah terkait pengadaan program tayangan Liga Inggris.

Setidaknya hal tersebut diungkapkan oleh Helmy sehari setelah dicopot oleh Dewan Pengawas. Dalam keterangan persnya kepada awak media, pria 57 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya dianggap menyalahi aturan soal klausul acara olahraga populer tersebut.

"[Saya dinilai] tidak menjawab atau tidak memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," tutur dia di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.

Dalam penjelasannya, Helmy mengungkapkan bahwa keputusannya untuk memboyong liga sepakbola negeri Ratu Elizabeth tersebut didasarkan pada pertimbangan peningkatan posisi tawar TVRI sebagai stasiun televisi.

Pasalnya, sebagai lembaga yang berkecimpung dalam industri kreatif, kepemilikan program yang bersifat killer content akan sangat penting guna menarik minat audiens agar menonton sebuah saluran televisi. Untuk itu, dia merasa tidak ada yang salah atas keputusan yang dibuatnya itu.

"Semua stasiun [televisi] di dunia pasti ingin memiliki program yang disebut dengan lokomotif content atau monster content... Untuk itu, kami yang memiliki jangkauan lima kali lipat lebih besar dari TV lain akhirnya dipercaya untuk menayangkan Liga Inggris," tuturnya.

Sejurus kemudian, ruang kerja Dewan Pengawas TVRI langsung disegel oleh karyawannya sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pencopotan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik itu. 

Sikap ini sekaligus dukungan moral kepada Helmy atas sumbangsihnya memoderenisasi TVRI di tengah alasan klasik pendanaan. []

Berita terkait
Pecat Helmy Yahya, Komisi I DPR Panggil Dewas TVRI
Komisi I DPR diagendakan bakal memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada Selasa 21 Januari 2020, meminta penjelasan soal pemecatan Helmy Yahya.
DPR: Permasalahan Helmy Yahya dengan TVRI Sengkarut
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyesalkan langkah beberapa pihak di internal TVRI ihwal pemecatan Helmy Yahya.
Dipecat TVRI, Helmy Yahya Ogah Dibungkam
Helmy Yahya yang ogah bungkam menjelaskan kronologis ihwal pemecatan dirinya dari kursi Direktur Utama TVRI.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.