Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana angkat bicara terkait dengan tuntutan keluarga korban yang meminta pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan dihukum mati. Ia mengatakan, tuntutan akan mengacu kepada fakta persidangan yang muncul.
"Nanti kita lihat (hukuman mati), saya gak berani berandai-andai. Nanti fakta di persidangan seperti apa," kata Asep usai mengikuti sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan pelaku Herry Wirawan (HW) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 21 Desember 2021
Begitu pun dengan tuntutan hukuman kebiri seperti yang diinginkan keluarga korban.
"Nanti kita lihat," ujar Asep.
Saat ini Kajati Jawa Barat fokus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HW.
Asep mengatakan, persidangan saat ini dilakukan secara hybrid yaitu pemeriksaan saksi secara online maupun offline. Kesaksian para saksi mendukung dan membuktikan terjadi tindak pidana pelecehan seksual.
"Kami juga memeriksa saksi-saksi, ada dua saksi yang hadir, satu hadir fisik dan satu hadir memberikan keterangan melalui video conference. Dari keterangan tersebut pada intinya mendukung pembuktian ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HW dalam pengelolaan pesantren dan tempat pendidikan," tuturnya.
Asep mengatakan, pelaku melanggar undang-undang perlindungan anak. Selain itu, pihaknya juga menanyakan terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial serta metode pembelajaran, mekanisme pembelaja4an dan kurikulum serta evaluasi pembelajaran.
"Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan mengajukan atas nama anak-anak kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan," tuturnya.
Sejauh ini, total saksi anak yang telah diperiksa sebanyak 18 orang. Mereka adalah saksi yang melihat, mengalami langsung dan saksi pendukung yang mendapat cerita atau kejadian tersebut.
"Sekarang kurang lebih 18 saksi anak. Mereka yang pertama klaster mengalami langsung, melihat langsung, mendengar peristiwa itu dan ada pendukung yang hanya mendapat cerita atau mengetahui kejadian kejadian atau fakta perbuatan dalam proses pengelolaan dan pembelajaran,"tutupnya. []
Baca Juga
- Oknum Ustadz di Tulungagung Diduga Cabuli 2 Santriwati
- Kementerian PPPA: Pemerkosa 12 Santriwati Harus Dijerat Pasal Eksploitasi Anak
- Dugaan Pelecehan Seksual 5 Mahasiswi UII Yogyakarta
- Dosen Tersangka Pelecehan di Padang Pra Peradilan