Jakarta - Tindakan bejat Herry Wirawan (36) alias HW, guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya dihujat banyak pihak, bahkan banyak yang meminta HW dikebiri saja.
Menanggapi hal tersebut,Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mempelajari hukuman kebiri kepada terdakwa HW.
"Nanti kita lihat akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak," ucap Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jumat, 10 Desember 2021.
Sebagaimana dketahui, tindak kejahatan asusila oni terjadi di wilayah Kota Bandung. Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Asep menilai kejahatan seksual yang diakukuan HW terbilang amoral, apalagi ia sebagai tenaga pendidik di pesantren yang diasuhnya, sehingga hukuman untuknya diperberat dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
"Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," tegasnya.
Selain itu, HW juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya. Bahkan Asep mendapatkan informasi dari pengumpulan data intelijen Kejati Jabar, bahwa terdakwa ini diduga menyalahgunakan dana dari bantuan pemerintah.
Nanti kita lihat akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak.
"Terdakwa menggunakan dana menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen. Sehingga korban merasa yakin," ujarnya.
Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Diberitakan sebelumnya, Herry diduga memperkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya yang saat itu tengah mengenyam pendidikan agama di pesantren yang di pimpinnya.
Para korban saat ini ada yang tengah mengandung hingga melahirkan. Menurut Asep, bayi yang sudah terlahir dari para korban sudah mencapai 9 bayi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat ini memberikan perlindungan terhadap 29 orang saksi dan korban yang terdiri dari pelapor, saksi atau korban, dalam keterangannya menyebutkan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan tersebut.
LPSK mendorong Polda Jabar untuk mengusut kejelasan perihal dana yang dilakukan oleh pelaku. []
- Kementerian PPPA: Pemerkosa 12 Santriwati Harus Dijerat Pasal Eksploitasi Anak
- Fokus Permendikbud 30 Adalah Korban Kekerasan Seksual di Kampus
- Sikap UII soal Alumni Terduga Pelecehan Seksual
- Dugaan Pelecehan Seksual 5 Mahasiswi UII Yogyakarta