Jaksa: Istri HW Tidak Tahu Suaminya Perkosa 12 Santriwati

Masyarakat mendunga istri HW ikut terlibat dalam kasus ini.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kasus pencabulan dengan tersangka Herry Wirawan (36) alias membuat masyarakat geram. Apalagi, HW adalah seorang guru pesantren seharusnya menjadi contoh yg baik bagi anak didiknya. HW adalah Madani Boarding School, di Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru,

HW diketahui memperkosa 12 santriwati yang masih dibawah umur, bahkan 8 orang korbannya sudah melahirkan anak,dan 2 orang lainnya sedang hamil.

Masyarakat mendunga istri HW ikut terlibat dalam kasus ini, namun, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri HW tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 12 santriwati di Bandung.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono,  di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat, 10 Desember 2021.

Hal tersebut juga ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujarnya.

Tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren  tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

Ternyata, peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. 

Menurut Riyono, HW adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September 2021 , dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November. Perkara ini juga telah masuk proses persidangan. 

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata Riyono. []


Baca Juga

Ridwan Kamil: Santriwati Korban Pemerkosaan Akan Mendapat Trauma Healing

Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Fokus Permendikbud 30 Adalah Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Sikap UII soal Alumni Terduga Pelecehan Seksual











Berita terkait
Mengapa Polda Jabar tak Ekspos Kasus Pemerkosaan Belasan Siswi Sejak Awal?
Saat kasus itu dilaporkan pada Mei 2021, ternyata sudah ada beberapa korban yang sudah melahirkan.
Ridwan Kamil: Santriwati Korban Pemerkosaan Akan Mendapat Trauma Healing
DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan.
Bunda Forum Anak Jabar Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Berat
Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan mencoreng lembaga pendidikan di Jawa Barat.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.