Serdang Bedagai - Kedapatan membawa sabu, pria berinisial SU alias HE, 37, warga Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara diringkus polisi. Dari tangannya disita paket hemat sabu seharga Rp 50 ribu.
HE yang saban hari berprofesi sebagai tukang cukur rambut ini tertangkap di Jalan Umum Dusun II, Desa Kwala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Rabu 11 November 2020.
Kepala Polsek Dolok Masihul Ajun Komisaris Polisi J Panjaitan membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, polisi belum berhasil menangkap pengedarnya.
"Iya, pelaku HE kami amankan berdasarkan keresahan masyarakat, bahwa di lokasi sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu," kata Panjaitan, Minggu, 15 November 2020.
HE ditangkap saat sedang berjalan kaki usai bertransaksi membeli sabu. Polisi kemudian menggeledah saku celana dan bajunya. Di saku baju sebelah kiri ditemukan selembar plastik berisikan paket hemat sabu.
"Pelaku kami geledah setelah transaksi, kami interogasi pelaku mengaku beli dari US, saat kami kejar ke lokasi dia beli, pengedar itu keburu melarikan diri," sambungnya.
Baca juga:
- Penjual Sabu Eceran di Sergai Diancam 20 Tahun Penjara
- Ditinggal ke Saudara, Rumah di Perbaungan Sergai Terbakar
- Polisi di Sergai Menyamar Jadi Pembeli Tangkap Pengedar Sabu
Dari pengakuan yang bersangkutan, sabu dibeli dari seorang pengedar berinisial SU di sebuah lokasi tak jauh dari tempatnya ditangkap. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri di sela waktu kosong.
Sampai saat ini, HE masih dalam proses penyidikan polisi. "Pelaku kami jerat pasal 114 subsider pasal 112 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuh Panjaitan. []