Nongkrong di Kedai Tuak, Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap

ACH, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap saat asyik minum tuak menunggu pembeli narkoba jenis sabu jualannya.
ACH, warga Kampung Merdeka, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mengantongi narkoba jenis sabu. (Foto: Tagar/Ist)

Serdang Bedagai - Sial bagi ACH, warga Kampung Merdeka, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Saat asyik minum tuak menunggu pembeli narkoba jenis sabu jualannya, dia malah ditangkap polisi pada Kamis, 28 Oktober 2020.

Pria kurus berusia 40 tahun ini kemudian diborgol lalu dibawa dari warung tuak oleh petugas Kepolisian Sektor Dolok Masihul, Polres Sergai. Polisi melakukan pengembangan.

Kepala Polsek Dolok Masihul Ajun Komisaris Polisi J Panjaitan membenarkan, ada penangkapan pengedar sabu dan pelaku telah dikirim ke Polres Sergai.

"Iya, pelaku sudah ditahan. Kami amankan pelaku berdasarkan keresahan masyarakat. Sebab pria pengangguran ini mengedarkan sabu," ungkap Panjaitan.

ACH ditangkap tidak jauh dari kediamannya dan sedang menunggu pelanggan.

Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku AO terus kami buru

"Kami yang sudah kantongi ciri-ciri pelaku, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kami temukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak kecil warna cokelat motif batik yang di dalamnya berisikan 10 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah ACH. Ditemukan lagi selembar plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya berisikan 6 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu turut disita.

"Kami juga amankan satu unit handphone dari dalam saku celananya. Kami periksa isi pesan di dalamnya. Akhirnya kami ketahui bahwa pemasok barang ilegal itu adalah AO, 34 tahun, yang masih satu kampung dengan ACH," ungkapnya.

Dengan cepat, polisi melakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan di rumahnya dan tempat biasa dia mangkal di Dolok Masihul.

Namun petugas belum berhasil menemukannya. Sedangkan nomor ponsel pribadinya juga tidak aktif, diduga dia sudah mengetahui jika rekan bisnisnya telah ditangkap.

"Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku AO terus kami buru. Sedangkan pelaku ACH kami persangkakan melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.[]

Berita terkait
Penjual Sabu Eceran di Sergai Diancam 20 Tahun Penjara
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di Polsek Pantai Cermin, Resor Sergai. Ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu.
Polisi di Sergai Menyamar Jadi Pembeli Tangkap Pengedar Sabu
Pengedar sabu ditangkap personel kepolisian Serdang Bedagi dari areal persawahan, tidak jauh dari kediamananya.
Berlagak Jadi Pembeli Polisi di Sergai Ringkus Pengedar Sabu
Seorang anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sergai mengontak seorang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka membuat janji untuk transaksi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi