Polisi Amankan 28 Pengedar dan Bandar Narkoba di Gowa

Operasi Antik Lipu yang berlangsung sejak 16 Juli hingga 6 Agustus 2019 berhasil mengamankan 28 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Kabupaten Gowa sulsel
Sebanyak 28 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Polres Gowa selama Operasi Antik Lipu 2019, Sabtu 10 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Operasi Antik Lipu yang berlangsung sejak 16 Juli hingga 6 Agustus 2019 berhasil mengamankan 28 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Obat Daftar G jenis Tramadol.

Dimana 27 tersangka diantaranya terkait Sabu-sabu. dan satu diantaranya terkait obat daftar G yakni Tramadol yang mana pelakunya seorang ibu rumah tangga yang juga adalah residivis dalam kasus yang sama tahun 2017.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh tim operasi antik Polres Gowa sebanyak 101 butir Obat Daftar G jenis Tramadol, dan 86,21 gram Sabu.

"Diluar itu kita juga menyita 14 unit telepon, timbangan, alat pengisap sabu, dan benda lain yang terkait dengan kegiatan baik dari Bandar dan pengedar, maupun pengguna narkoba itu sendiri," ujar Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat Press Conference. Sabtu 10 Agustus 2019.

Artikel lainnya: Dua Bandar Narkoba di Gowa Diciduk Polisi

Lanjut Kapolres, penangkapan para pelaku dilokasi yang berbeda, dimana wilayah yang kerap kali dijadikan tempat transaksi yakni Kecamatan Somba Opu hingga Pallangga.

"Karena dua wilayah kecamatan ini bahkan hingga ke Bajeng adalah kecamatan dengan jumlah penduduk yang sangat padat sehingga kondisi itulah yang dimanfaatkan oleh para pengedar," ungkap AKBP Shinto.

Penjualan obat daftar G jenis Tramadol ini menyasar para pekerja bangunan, hingga pelajar.

Terhadap para tersangka imi diherat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang variatif, dimulai dengan tujuh tahun hingga 14 tahun penjara.

Khusus untuk tersangka penyalagunaan obat Daftar G jenis Tramadol, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. []

Artikel lainnya: Mantan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo Meninggal Dunia

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.