Pelecehan seks
Pelecehan seks
Pelecehan seks. Pihak keluarga korban tetap meminta AS untuk tidak dijerat dengan qanun jinayah atau dihukum cambuk melainkan harus dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena menurut pihak keluarga sangat tidak relevan kasus yang menimpa anak dibawah umur menggunakan qanun jinayah. (Ilustrasi)