Tommy Sumardi Ajukan JC Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Merasa berjasa dalam membongkar kasus suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengusaha Tommy Sumardi yang menjadi perantara pemberian suap dari Joko Tjandra menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2 November 2020. (Foto: Tagar/Antara/Desca Lidya Natalia)

Jakarta - Perantara suap Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator) dalam perkara dugaan pemberian suap dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. 

"Kami mengajukan surat 'justice collaborator' untuk terdakwa karena sejak penyidikan hingga penuntutan kami sudah menyampaikan fakta sebenar-benarnya sehingga berdasarkan ketentuan di Indonesia pantas untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," kata penasihat hukum Tommy, Dian Pongkor di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2 November 2020. 

Karena itu sesuai ketentuan kami masuk ke saksi pelaku yang bekerja sama oleh karena itu kami nilai terdakwa berhak mendapatkan status itu.

Baca juga: Uang Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Buat Petinggi Kita Ini

Selain mengajukan diri sebagai JC, pengacara Tommy Sumardi juga mengajukan permohonan agar sidang kliennya tidak disamakan waktunya dengan terdakwa lain. 

"Ada permintaan dari terdakwa karena sidang ini untuk beberapa terdakwa maka klien kami berharap agar hari sidang-nya khusus, jadi dipisah dari terdakwa-terdakwa lain," ucap Dion. 

Dion mengatakan kasus tersebut dapat terkuak karena pengakuan kliennya. Oleh karenanya, kliennya pantas untuk mengajukan JC dalam membongkar lebih dalam kasus ini.

"Karena seluruh dakwaan berdasarkan hasil pengakuan dari klien kami, Kalau klien kami tidak memberikan keterangan seperti itu, tidak ada perkara ini. Karena itu sesuai ketentuan kami masuk ke saksi pelaku yang bekerja sama oleh karena itu kami nilai terdakwa berhak mendapatkan status itu," ucap Dion seusai sidang. 

Dalam perkara ini, Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol. Napoleon senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta kepada Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. 

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi agar Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus korupsi Bank Bali. 

Joko Tjandra mengatakan kepada Tommy bahwa ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. 

Baca juga: Prasetijo Utomo Minta Jatah Uang Hapus Red Notice Djoktjan

Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri. 

Proses pemberian suap dilakukan pada April-Mei 2020 yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS untuk Prasetijo, pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk Napoleon, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 5 Mei 2020 sebesar 20 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 6 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo. 

"Total uang yang diserahkan Joko Tjandra ke Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura," tutur jaksa.

Akibat permintaan dari Divhubinter Mabes Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu maka Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah melakukan penghapusan status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi, dan digunakan oleh Joko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Atas perbuatannya, Tommy Sumardi diancam pidana dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pasal mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 10 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. []

Berita terkait
Napoleon Bonaparte Patok Rp 7 M Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte patok Rp 7 miliar untuk hapus status DPO Djoko Tjandra.
Otto Hasibuan Berhak dapat USD 2,5 Juta dari Djoko Tjandra
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pengacara Otto Hasibuan ke Djoko Tjandra terkait pembayaran utang lawyer fee USD 2,5 juta
Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Djoko Tjandra Segera Disidang
Berkas perkara kasus korupsi pemberian gratifikasi MA Djoko Tjandra resmi diserahkan ke PN Tipikor Jakpus.