Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pengacara Otto Hasibuan ke Djoko Tjandra terkait pembayaran utang lawyer fee sebesar USD 2,5 juta.
Dalam agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dulhusin menyebutkan perkara Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat.
“Menimbang, bahwa karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon, dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi,” demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Mau Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Menanggapi putusan tersebut, Otto Hasibuan yang menunjuk kuasa hukumnya dari kantor ARP & Co. mengatakan, pengajuan PKPU ini dilakukan dengan berat hati lantaran dirinya harus menggugat mantan klien.
Kendati begitu, kata Otto, demi menegakkan martabat profesi dan untuk melindungi kepentingan advokat pada umumnya, maka gugatan ini perlu dilakukan.
"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," ujar Otto.
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Djoko Tjandra Tidak Pernah Buron
Seperti diketahui, Otto Hasibuan mengajukan permohonan PKPU, karena mantan kliennya Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar 2,5 juta dollar AS kepada Otto.
Utang itu bersumber dari perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya. Namun, setelah Otto menjalankan kuasanya, Djoko justru tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah permohonan PKPU dikabulkan, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU hingga 45 hari mendatang untuk kemudian harus menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan. []