Otto Hasibuan Berhak dapat USD 2,5 Juta dari Djoko Tjandra

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pengacara Otto Hasibuan ke Djoko Tjandra terkait pembayaran utang lawyer fee USD 2,5 juta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pengacara Otto Hasibuan ke Djoko Tjandra terkait pembayaran utang lawyer fee USD 2,5 juta. (foto: antara).

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pengacara Otto Hasibuan ke Djoko Tjandra terkait pembayaran utang lawyer fee sebesar USD 2,5 juta.

Dalam agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dulhusin menyebutkan perkara Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat.

“Menimbang, bahwa karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon, dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi,” demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Mau Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Menanggapi putusan tersebut, Otto Hasibuan yang menunjuk kuasa hukumnya dari kantor ARP & Co. mengatakan, pengajuan PKPU ini dilakukan dengan berat hati lantaran dirinya harus menggugat mantan klien.

Kendati begitu, kata Otto, demi menegakkan martabat profesi dan untuk melindungi kepentingan advokat pada umumnya, maka gugatan ini perlu dilakukan. 

"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," ujar Otto. 

Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Djoko Tjandra Tidak Pernah Buron

Seperti diketahui, Otto Hasibuan mengajukan permohonan PKPU, karena mantan kliennya Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar 2,5 juta dollar AS kepada Otto. 

Utang itu bersumber dari perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya. Namun, setelah Otto menjalankan kuasanya, Djoko justru tidak memenuhi kewajibannya. 

Setelah permohonan PKPU dikabulkan, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU hingga 45 hari mendatang untuk kemudian harus menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan. []

Berita terkait
Polisi Akui Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan
Meski sudah resmi ditunjuk sebagai pengacara Djoko Tjandra. Tetapi kini polisi belum menerima surat kuasa atas penunjukkan itu.
Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Harus Dibebaskan Demi Hukum
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, menyebut penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kliennya tidak sah, melawan hukum.
Otto Hasibuan: Djoko Tjandra ke Mana Saja Bebas
Otto Hasibuan mempertanyakan ihwal eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra karena tidak ada kata-kata perintah ditahan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.