TKN Jokowi: Gugatan BPN ke MK Mengada-ada

TKN Jokowi, Arsul Sani mengatakan perbaikan dalil gugatan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengada-ada.
Anggota DPR dari PPP Arsul Sani (Foto: Nuranisa)

Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan perbaikan dalil gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi mengada-ada.

BPN mempersoalkan Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah selama menjadi calon Wakil Presiden. Menurut Asrul, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi lebih memahami lagi Undang-undang Pemilu dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau dia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah," kata Arsul dikutip dari Antara, Selasa 11 Juni 2019.

Politikus PPP itu menekankan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disana dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Karyawan BUMN dipekerjakan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan.

Asrul menegaskan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN, dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan pemegang saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalo calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," terang Arsul.

Pria kelahiran 8 Januari 1964 itu menerangkan posisi Ma'ruf selaku Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan merupakan posisi karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," kata Arsul.

Sebelumnya Arsul juga menegaskan bahwa perbaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres tidak diatur spesifik dalam Peraturan MK. Ia mengatakan perbaikan gugatan untuk sengketa Pilpres semestinya ditolak oleh MK. []

Lihat juga:

Berita terkait