Bambang Widjojanto, Bermodalkan Nyali dan Pengalaman

Bambang Widjojanto menjadi sorotan, lantaran maju sebagai ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
Bambang Widjojanto ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. (Foto: Instagram/fadhliahmad)

Jakarta - Bambang Widjojanto alias BW kembali menjadi sorotan, lantaran maju sebagai ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, dalam urusan sengketa Pilpres 2019.

Bersama tim hukum BPN, BW mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam 24 Mei 2019. Padahal sebelumnya, Bambang Widjojanto dikenal menjadi salah satu tokoh yang paling lantang menyuarakan, agar Prabowo Subianto diadili atas kasus pelanggaran HAM.

Bambang Widjojanto yang lahir di Jakarta, 18 Oktober 1959 adalah pengacara yang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekaligus merupakan salah satu pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.

Selain itu, BW juga termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Alumnus Universitas Jayabaya tahun 1984 ini, bahkan pernah meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award.

Bambang Widjojanto pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009). Ia tercatat pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan menjadi pengacara/Tim Penasihat Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Selain itu, Bambang juga sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi. Pria berusia 60 tahun itu juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review, untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu).

Nama BW mentereng saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015.

Sikap tegas dan beraninya sewaktu memimpin lembaga anti rasuah itu, membuat KPK berseteru dengan Polri. Waktu itu, dengan penuh keyakinan dan percaya diri menetapkan status tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan, yang tengah diajukan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Jokowi.

Seolah membalas, pihak Kepolisian menetapkan balik Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus lama. Ia dibekuk aparat dan diborgol di depan anaknya sendiri, saat diantar sang ayah ke sekolah di Depok.

BW ditangkap terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010, dan dikenakan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.

Meskipun menurut kepolisian menampik penangkapan ada kaitannya dengan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, tetapi publik terlanjur menganggapnya sebagai usaha kriminalisasi terhadap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berbagai elemen masyarakat, aktivis, pemuka agama dan mahasiswa berkumpul di kantor KPK demi menuntut pembebasan Bambang Widjojanto. Sekitar pukul 01.30 WIB hari berikutnya, BW dilepaskan oleh Bareskrim Polri dan keluar didampingi oleh pengacaranya Usman Hamid.

Kisruh yang terjadi saat itu, kemudian dikenal dengan sebutan kisruh "Cicak Vs Buaya Jilid 2".

Riwayat Pendidikan

  • S1, Sarjana Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (1985)
  • S2, Magister Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2006)
  • S3, Doktor Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (2009)

Perjalanan Karier

  • Direktur LBH Jayapura (1986-1993)
  • Direktur Operasional YLBHI (1993-1995)
  • Ketua Dewan Pengurus YLBHI (1995-2000)
  • Ketua Dewan Kode Etik Indonesian Corruption Watch/ICW (1999-2009)
  • Advisor bidang Pemilu di Partnership Governance Reform (2002-2004)
  • Advisor dan Konsultan Antikorupsi di Partnership Governance Reform (2005-2006)
  • Anggota Komnas Kebijakan Governance (2005-sekarang)
  • Konsultan Riset MUC untuk Kepentingan KPK (2006-2007)
  • Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI Bidang Pembaruan Kejaksaan (2006-2009)
  • Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Trisakti (2006-2009)
  • Anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (2007)
  • Anggota Komisi Hukum Kementerian BUMN (2008)
  • Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung (2005)
  • Anggota Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, Mahkamah Agung (2005)
  • Anggota Komisi Nasional Kebijakan Governance (2008)
  • Anggota Majelis Dewan Kehormatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK (2010)
  • Dosen Tetap Universitas Trisakti (2010)
  • Anggota Komisi Hukum Bapenas untuk Penerapan dan Harmonisasi UNCAC (2008-2010)
  • Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2011-2015)
  • Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (2005)
  • Anggota Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (2005)
  • Anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (2007)
  • Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI di Bidang Pembaruan Kejaksaan (2006-2009).
  • Wakil Ketua KPK, 2011-2015

Baca Juga:

Berita terkait