Prabowo dan Bukti Gugatan Mahkamah Konstitusi

Pengamat Politik Universitas Telkom menyayangkan penggunaan berita sebagai bukti gugatan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (Foto: Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah Putra, menyayangkan penggunaan berita di media daring, sebagai bukti gugatan sengketa hasil pilpres oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) dinilai tidak cermat dalam menafsir kecurangan lantaran hanya berkutat dalam persoalan pelaksanaan pemilu.

"Tentu bagian pembuktian itu yang sangat disayangkan, BPN terasa kurang cermat dalam hal menafsir kecurangan," ujar Dedi kepada Tagar, Selasa 28 Mei 2019.

"Mereka berkutat soal pelaksanaan Pemilu, (padahal) jika cermat, kecurangan itu banyak ragamnya, dari penyuapan publik dengan money politic, hingga pelanggaran-pelanggaran etik semasa kampanye," imbuh dia.

Dedi melanjutkan, BPN sejatinya memang kesulitan menemukan bukti-bukti kecurangan. Penggunaan link berita sebagai sebagai bukti di persidangan, dinilai tidak sepadan dengan besarnya tuntutan mereka, yakni menuntut pemilu ulang.

Penggunaan berita sebagai bukti juga berimbas pada reputasi politis dan mengundang sindiran. Mengingat selama ini Prabowo kerap bersikap kurang bersahabat dengan media.

"Meskipun kemudian menjadi sindiran, tetap saja secara hukum diperbolehkan. Dalam komunikasi politik, hal yang bersifat etis seringkali terabaikan," ucapnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Pengamat Politik Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan, tidak ada yang salah secara hukum dengan penggunaan link berita sebagai bukti persidangan.

"Sebagai sebuah fakta pilpres tentu bisa digunakan, walaupun pada akhirnya majelis hakim yang memutuskan, kuat atau tidaknya fakta itu sebagai bukti hukum," kata dia.

Dalam konteks komunikasi politik, penggunaan berita dari media tidak memiliki imbas negatif. Pasalnya, media yang selama ini kena sindir Prabowo hanyalah media yang kerap menebar hoaks saja.

"Tentu yg disindir itu media yg ikut memproduksi hoaks. Kalau yg bisa dipercaya tentu bisa digunakan, Kan tidak semua laporan media itu yang hoaks," ujar Asrinaldi.

"Dalam konteks itulah yang coba dikomunikasikan oleh tim BPN pada konstituennya, bahwa masih ada harapan utk memenangkan pemilu yang mereka gugat," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut membawa 51 alat bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada Jumat 24 Mei 2019 kemarin.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menyebut, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan berita di media sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu 26 Mei 2019. []

Baca Juga:

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu