TKI Siantar Diancam Hukuman Mati, DPR Minta Jokowi Peka

Anggota DPR mengatakan, seharusnya Jokowi mendengarkan keluhan dan permintaan keluarga Jonatan Sihotang TKI asal Siantar yang diancam hukuman mati.
Asdin Sihotang dan istrinya menunjukkan foto anak mereka aaat ditemui di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Senin, 6 Juli 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pendampingan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jonatan Sihotang yang terancam hukuman mati di negara Malaysia.

Menurut anggota Komisi I DPR yang membidangi hubungan luar negeri ini, seharusnya Jokowi mendengarkan keluhan dan permintaan keluarga TKI asal Siantar tersebut. Pasalnya, ayah Jonatan, bernama Asdin Sihotang telah mencoba menyurati Presiden, memohon agar hukuman anaknya diberi keringanan.

Kita berharap JS (Jonatan Sihotang) mendapatkan keadilan sebaik-baiknya dan Pemerintah RI bisa memberikan pendampingan hukum semaksimal mungkin

"Kita berharap JS (Jonatan Sihotang) mendapatkan keadilan sebaik-baiknya dan Pemerintah RI bisa memberikan pendampingan hukum semaksimal mungkin. Semoga Pak Presiden mendengarkan permintaan keluarga JS," kata Sukamta dihubungi Tagar, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Sementara, melalui siaran pers yang diterima Tagar, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Kemenlu RI Judha Nugraha,  melakukan pertemuan dengan keluarga Jonatan Sihotang.

Dalam pembahasan itu, ayah Jonatan, Asdin Sihotang, didampingi Tim Advokasi putranya, yakni Tommy Sihotang, Odjak Sihotang dan Patar Sihotang.

Dalam keterangan itu disebutkan bahwa Jonatan didakwa dengan Pasal 302 kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya bernama Sia Seok Nee, maksimal hukuman mati dan Pasal 326 atas tindakan penganiayaan kepada 2 anak majikannya yang mengakibatkan cacat permanen, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Asdin SihotangAsdin Sihotang, didampingi Tim Advokasi Jonatan Sihotang bertemu dengan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Kemenlu RI Judha Nugraha, 6 Agustus 2020. (Foto: Kemenlu)

Dijelaskan, proses persidangan belum masuk kepada substansi dakwaan. Tahapan sidang mention atau case management akan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2020.

Kendati demikian, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dipastikan akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap Jonatan.

"Sehingga saat ini belum ada vonis hukuman mati. Berdasarkan pengalaman selama ini di Malaysia, proses hukum akan berjalan lama. KBRI dan KJRI akan terus lakukan pendampingan hukum," katanya Kemenlu.[]

Berita terkait
TKI Siantar Diancam Pidana Mati, Jansen: Sabar Ma Ho
Jansen Sitindaon memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa Jonathan Sihotang, TKI asal Kota Pematangsiantar.
TKI asal Siantar Diancam Hukuman Mati di Malaysia
Seorang TKI asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dterancam hukuman mati di Malasyia. Ayahnya surati Presiden Jokowi memohon bantuan.
Jokowi Ungkap Ada Depresi Besar Tahun 1930
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memprediksi situasi ekonomi depresi.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja