Kediri - Kepolisian Resort Kediri menindak tegas residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Feri Ananto, 40 tahun, warga Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Ananto meringis menahan sakit setelah timah panas tim Reserse Mobil Polres Kediri menerjang kedua kakinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Gilang Akbar mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang residivis curanmor bernama Feri Ananto dan juga penadah bernama Dudun Miswanto, 31 tahun. Gilang mengatakan kedua kaki Ananto terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Akhirnya dua pelaku berhasil kita amankan, nomer rangka dan nomer mesin ternyata sesuai dengan BPKB milik korban
"Mereka ditangkap saat bermaksud menjual kendaraan hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri," ujarnya.
Gilang menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan korban ke polisi. Dari situ, tim Resmob Polres Kediri berkordinasi dengan unit Reskrim Polsek Ringin Rejo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dari pendalaman penyelidikan yang telah dilakukan, kemudian mengarah kepada kedua pelaku.
"Akhirnya dua pelaku berhasil kita amankan, nomer rangka dan nomer mesin ternyata sesuai dengan BPKB milik korban," kata dia.
Gilang membeberkan pelaku ini sebelumnya telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik korban bernama Slamet, 39 tahun, warga Desa Dawung, Kecamatan Ringin Rejo. Semula ketika itu sekitar pukul 07.00 Wib korban bermaksud pergi ke sawah mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter miliknya.
Setibanya di lokasi, korban kemudian menanam bibit cabai. Sepeda motor yang dipakainya tersebut dipergunakan untuk menarik gerobak berisi tanaman cabai. Begitu proses pemindahan cabai ke gerobak kelima korban terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah raib.
Dilokasi korban melihat tali rafia dipergunakan untuk mengikat gerobak ke badan kendaraan terputus. Sebelum kendaraanya hilang dicuri, korban sempat bilang seorang laki-laki tak dikenalinya sedang buang air besar di sungai. Kehilangan kendaraanya, Slamet langsung melapor ke Polsek Ringin Rejo hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Atas tindak pidana, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berbeda. Untuk tersangka Ananto disangkakan pasal 362 KHUP tentang pencurian, sementara temannya Dudun dikenai pasal 480 KUHP tentang penadah. []