Tapteng - Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, Senin 27 Januari 2020 lalu.
Mereka yakni RSM, 31 tahun, RSS, 24 tahun dan RS, 53 tahun, ditangkap di Jalan Sibolga-Tarutung, Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat saat melakukan konferensi pers, Sabtu 8 Februari 2020 sore.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, warga yang dicurigai membawa narkotika, sehingga anggota Opsnal Narkoba Satres Tapteng bergerak cepat, dan di situ sudah dikantongi beberapa identitas ciri-ciri pelaku," katanya.
Sukamat menjelaskan, ke tiga tersangka merupakan warga Sibolga yang tergabung dalam jaringan Medan-Sibolga dan Tapteng yang dikendalikan oleh FF dari Lapas Langkat, menuju Kota Sibolga.
"Sampai saat ini kita masih bekerja sama dengan Polda Sumut, tepatnya Direktorat Narkoba untuk pengembangan jaringan ini, kemungkinan besar jaringan Aceh. Kita sekarang masih melakukan pengembangan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba dan harapannya nanti mendapatkan hasil yang lebih besar," ucapnya.
Menurut Sukamat, di awal tahun 2020, Polres Tapteng telah mengungkap sebanyak enam kasus narkoba.
"Selama Januari kita sudah berhasil mengungkap enam kasus, dan yang terbesar adalah ini, dan sampai sekarang masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu diperkirakan 300 gram, satu unit sepeda motor, satu unit betor, dua unit telepon genggam, dan satu STNK.
"Ke tiga pelaku pengedar narkoba dikenakan Pasal 114-112 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.[]