Tidak Pakai Masker, Warga Banda Aceh Bakal Diusir

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penggunaan masker.
Salah seorang anak sedang dipakaikan masker yang dibagikan oleh warga Tionghoa, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 07 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di kota tersebut.

Selain mengatur soal wajib warga menggunakan masker saat keluar rumah, Perwal Kota Banda Aceh ini juga mengatur soal warga kota tersebut agar menerapkan physical distancing atau jaga jarak 1,5 meter saat berada di kerumunan.

Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tetapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, ada tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Apabila poin itu dilanggar, maka akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker, serta tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.

Selain itu, juga akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan apabila pelanggar melakukan pelanggaran secara berulang.

Sedangkan bagi warga ber-KTP luar Banda Aceh, apabila melakukan pelanggaran secara berulang terhadap tidak memakai masker, maka diwajibkan keluar dari wilayah Kota Banda Aceh atau diusir dari Kota Gemilang.

Perwal Kota Banda Aceh bernomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan di Kutaraja dan ditandatangi langsung oleh Wali Kota Aminullah Usman pada Rabu, 6 Mei 2020.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko Banda Aceh, Irwan membenarkan surat tersebut. Perwal ini sebelum diterapkan, maka akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tetapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, ada tahap sosialisasi kepada masyarakat,” kata Irwan saat dihubungi Tagar, Rabu, 6 Mei 2020.

Ia menuturkan, Perwal Banda Aceh itu akan dibahas kembali dalam rapat dengan semua stakholder pada Jumat, 8 Mei 2020 mendatang. Salah satu poin yang dibahas adalah soal sanksi yang akan diberikan.

“Nanti akan dibahas sanki-sanksinya, sanksinya sudah disebutkan di Perwal itu, tetapi bagaimana pengawasanan nanti, itu nanti akan dibahas,” tutur Irwan.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Banda Aceh Bakal Didenda

Setelah semua poin itu dibahas, kata Irwan, maka Perwal Banda Aceh itu akan disosialisasikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun media massa. Sosialisasi ini melibatkan Satpol PP dan WH, TNI dan Polri.

“Setelah rapat itu baru disosilasikan kepada masyarakat, melibatkan semua pihak termasuk TNI dan Polri. Selain membawa Perwal masker, dalam rapat nanti juga membahas soal Perwal makanan dan minuman di bulan Ramadan, terutama selama Covid-19,” ujarnya. []

Berita terkait
Lagi Puasa, 7 Warga Aceh Kedapatan Ngopi Siang Hari
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap 7 warga karena kedapatan ngopi di siang hari.
Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa di Simeulue Aceh
Berikut jadwal imsakiyah lengkap Ramadan 1441 Hijriah untuk wilayah Kabupaten Simeulue, Aceh.
136 Ribu Pengangguran di Aceh, di Kota Lebih Banyak
Jumlah pengangguran di Provinsi Aceh pada Februari 2020 mencapai 136 ribu orang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.