Lagi Puasa, 7 Warga Aceh Kedapatan Ngopi Siang Hari

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap 7 warga karena kedapatan ngopi di siang hari.
Personel Polisi Wilayatul Hisbah mengamati sepeda motor yang melintas saat dilakukan penertiban larangan duduk ngangkang di Lhokseumawe, Aceh, Senin, 5 Agustus 2019. (Foto: Antara/Rahmad)

Banda Aceh - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap 7 warga di kota tersebut karena kedapatan ngopi di siang hari pada bulan Ramadan.

Ke 7 warga tersebut diamankan di sebuah warung di Dusun Sibayak, Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahaman, Kota Banda Aceh, Aceh pada Selasa, 6 Mei 2020.

“Benar ada penangkapan, tetapi saya belum terima laporan utuh, yang jelas ada 7 orang yang diamankan,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 5 Mei 2020 malam.

Hidayat mengaku belum menerima identitas ke-7 warga itu dari penyidik yang memproses pelanggar tersebut. Para pelanggar ini, kata dia, masih dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Benar ada penangkapan, tetapi saya belum terima laporan utuh, yang jelas ada 7 orang yang diamankan.

“Cuma identitasnya belum saya terima, karena masih diperiksa,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, ke-7 pelaku tersebut diketahui ngopi di siang hari setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada dugaan pelanggaran syariat Islam.

Selain itu, kata Hidayat, pengungkapan tersebut juga berkat patroli rutin yang dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

“Anggota Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan sidak warung kopi yang menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadan, tadi ada satu warung kopi yang ditemui ada pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga mempergoki seorang pedagang yang menjual nasi di siang hari pada bulan Ramadan di kota tersebut.

Pedagang yang merupakan seorang perempuan tersebut diamankan saat asik menjual nasi kepada warga di Jalan Kartini, Peunayong, Kota Banda Aceh pada Selasa, 28 April 2020 siang.

Dua hari berselang, petugas juga mengamankan seorang warga yang tak berpuasa dan kedapatan memasak sejumlah makanan di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh.

“Saat itu, dari hasil investigasi juga ditemukan sebuah penanak nasi dan air panas untuk menyeduh kopi,” kata Hidayat.

Baca juga: Polisi Syariat Aceh Pergoki Warung Jualan Siang Hari

Seperti diketahui, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh memang melarang setiap warga menjual makanan pada siang hari saat bulan Ramadan.

Hal tersebut sudah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Forkopimda Banda Aceh juga melarang pemilik usaha warung kopi maupun restoran melayani pengunjung saat pelaksanaan ibadah salat Tarawih. []

Berita terkait
Empat Lokasi Berburu Takjil Lengkap di Abdya Aceh
Kota Blangpidie Aceh menjadi lokasi paling sibuk menjelang berbuka puasa di setiap Bulan Ramadan.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Aceh, Rabu 6 Mei 2020
Berikut jadwal Imsakiyah pada Rabu, 6 Mei 2020 atau 13 Ramadan 1441 Hijriah untuk wilayah Aceh.
Update Covid-19 Aceh, Positif 13 Kasus, ODP 1.914
Jumlah ODP Aceh hingga Senin, 04 Mei 2020 sudah sebanyak 1.914 orang. Terjadi penambahan sebanyak 3 kasus dibandingkan sehari sebelumnya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.