Sleman - Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor yang beraksi di rumah milik keluarga Nenzziana Luvitasari di Dusun Semingin, Sumbersari, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pelaku ternyata adalah tetangga korban.
Kepala Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sleman Inspektur Dua Polisi Apfryyadi Pratama, pelaku adalah TR 35 tahun, warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman yang bekerja sebagai buruh lepas. "Pelaku berhasil kami amankan setelah terbukti mencuri di rumah korban," kata Ipda Apfryyadi Pratama kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu 8 Januari 2020.
Hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian motor bermula saat korban melapor ke Polres Sleman pada Sabtu 21 Desember 2019. Sebelum kejadian pencurian, korban bersama semua keluarga bepergian ke Pasar Kranggan Yogyakarta. Saat akan meninggalkan rumah, korban sudah memastikan semua pintu dan jendela rumah sudah dikunci semua.
Kemudian ketika korban kembali ke rumah sekitar puku14.30 WIB, mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Terdapat juga kerusakan pada engsel atau kunci grendel pintu itu telah rusak. Karena curiga, korban langsung mengecek barang-barang di dalam rumah.
Korban ini memang sudah diincar oleh pelaku karena mereka tetangga cuma beda kelurahan saja.
Lebih lanjut, ternyata korban tidak melihat satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi AB 6576 B hilang beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya. Korban juga mengecek bagian lemari yang tidak jauh dari posisi motor, ternyata Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga ikut raib.
Saat dicek lemari tersebut sudah dalam keadaan berantakan. Korban lantas melapor ke Polres Sleman untuk melakukan penyelidikan. Terhadap laporan polisi tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban, hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di Jalan Water Kasihan Bantul pada 23 Desember, tepatnya dua hari setelah kejadian.
Kepada petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat besi seperti linggis kecil.
Pelaku melancarkan aksinya pada siang hari. Dia mengaku mengenal siapa pemilik rumah yang dicuri. Jarak antara rumah korban dan pelaku hanya lima kilometer.
Sehingga pelaku mengetahui bagaimana aktivitas keseharian korban saat meninggalkan rumah. "Korban ini memang sudah diincar oleh pelaku karena mereka tetangga cuma beda kelurahan saja," katanya.
Ketika tugas menanyakan soal keberadaan kendraan motor yang dicuri, ternyata pelaku sudah menjualnya ke showroom sebesar Rp 7 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. "Karena dia (pelaku) memiliki BPKB dan STNK itu makanya showroom mau menerima," ucapnya.
Sementara itu kepada wartawan pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran kepepet kebutuhan ekonomi dan bayar hutang. "Hasil curiannya untuk kebutuhan keluarga dan bayar utang," kata TR kepada wartawan. []
Baca Juga:
- Hobi Mencuri Uang Receh di Dasbor Motor Asal Klaten
- Warga Magelang Apes Tertangkap Mencuri di Sleman
- Pencuri Ponsel di Masjid DPRD DIY Terekam CCTV